Perkuat Pencegahan Karhutla, Pemprov Riau dan Polda Tekankan Kolaborasi dan Penegakan Hukum

Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla yang digelar di Halaman Mapolda Riau, Senin (10/8/2026)

Riau||ISBCenter.com – Komitmen pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat. Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran Forkopimda dan aparat penegak hukum menegaskan penanganan karhutla tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pada upaya pencegahan dan penindakan yang terukur.

Komitmen itu ditegaskan dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla yang digelar di Halaman Mapolda Riau, Senin (10/8/2026). Apel tersebut dihadiri Plt Gubernur Riau, Kapolda Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kajati Riau, serta seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menekankan penanganan karhutla harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai kebakaran yang kerap berulang setiap tahun.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejati Riau, dan seluruh Forkopimda dalam pengendalian karhutla di Bumi Lancang Kuning.

Terkait penegakan hukum, SF Hariyanto mengungkapkan data penanganan dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan.

“Pada 2025, penegakan hukum telah dilakukan terhadap kurang lebih 25 tersangka dengan luasan sekitar 200 hektare. Sedangkan pada 2026, luas lahan yang ditangani sekitar 500 hektare dengan kurang lebih 50 tersangka,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dampak karhutla sangat luas dan tidak hanya merugikan pelaku pembakaran, tetapi juga masyarakat umum yang harus menanggung kabut asap dan kerugian lingkungan.

“Saya minta kepada kita semua, tolong jaga Riau ke depan. Dampak dari kebakaran hutan ini adalah masyarakat yang tidak berdosa semua kena dampak dari kelalaian kita,” katanya.

Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan penanganan karhutla di Riau mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan restorasi lingkungan. Penegakan hukum, kata dia, tetap dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi HAM.

“Saya bersama Pak Kajati sepakat bahwa kita akan melakukan penegakan hukum khusus untuk para perambah dan para pembakar lahan, tentunya dengan berlandaskan hak asasi manusia dan dilakukan secara terukur,” ujarnya.

Kapolda memaparkan, hingga Juli 2026, pihaknya telah menangani 19 kasus karhutla dengan 25 tersangka yang saat ini masih dalam proses hukum. Proses tersebut berjalan paralel dengan upaya pemadaman di lapangan yang terus disiagakan.

“Upaya pemadaman tetap kita lakukan bersama dengan upaya penegakan hukum. Kita ingin seluruh langkah ini berjalan secara seimbang agar pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum dapat memberikan hasil yang maksimal,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup. Edukasi dan pemulihan lingkungan pasca kebakaran juga menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran jangka panjang dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan.

“Segala daya upaya ini kita lakukan secara kolaboratif. Tidak bisa hanya Pak Gubernur, Pak Pangdam, atau saya sendiri, tetapi merupakan upaya bersama yang dibantu oleh seluruh komunitas masyarakat dan rekan-rekan media,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait