Riau||ISBCenter.com – Upaya memperkuat pengamanan dan penelusuran aset milik pemerintah daerah resmi diperkuat lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertib, profesional, dan berkepastian hukum.
Prosesi penandatanganan digelar di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026). Hadir dalam agenda tersebut jajaran pimpinan Pemprov Riau dan Kejati Riau. MoU ini menjadi landasan strategis bagi kedua institusi untuk meningkatkan sinergi dalam penyelamatan kekayaan daerah.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa Pemprov Riau sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Riau dalam mendukung penelusuran dan pengamanan aset daerah. Ia menilai langkah kolaboratif ini krusial untuk menuntaskan berbagai persoalan BMD secara terukur.
“Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas inisiatif dan langkah penguatan yang dilakukan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara dan penguatan tata kelola aset,” ujarnya.
Menurut SF Hariyanto, sebagian besar persoalan aset Pemprov Riau merupakan masalah lama yang belum selesai. Beberapa di antaranya muncul dari hasil supervisi KPK serta tindak lanjut audit investigasi terhadap pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.
“Karena itu sejak saya menjabat sebagai Penjabar Gubernur Riau tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau mulai melakukan langkah-langkah pembenahan dan korektif terhadap beberapa kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk melalui pencabutan sejumlah kebijakan terkait pengelolaan aset yang dinilai perlu ditata kembali agar memiliki kepastian hukum dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah aset masih memerlukan penyelesaian bertahap. Persoalan yang dihadapi antara lain aset rumah dinas yang belum dikembalikan sepenuhnya ke pemerintah daerah, serta aset yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
“Melalui kerja sama ini, kami memohon dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya dalam penelusuran aset, pengamanan hukum aset daerah, serta langkah-langkah pemulihan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau. Kami juga meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan lebih tertib dalam pengelolaan barang milik daerah agar tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau semakin baik dan akuntabel,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa MoU ini merupakan wujud komitmen Kejati Riau dalam memperkuat koordinasi penanganan dan pemulihan aset daerah bersama Pemprov Riau.
Menurutnya, upaya pengamanan aset pemerintah daerah harus dilakukan dengan langkah terukur, terkoordinasi, serta berlandaskan hukum yang kuat.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutupnya.(*adv/ay)










