Kaur||ISBCenter.com – Pemilihan Kepala Desa serentak 11 Desa di kabupaten Kaur rencananya akan di laksanakan pada tanggal 22 Oktober mendatang. Dimana saat ini tahapan Pilkades sudah memasuki Penentuan Daptar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdyarman mengatakan untuk sementara dari 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2023 ini, terkait penetapan DP baru 1 desa yang sudah kelir dan sudah menyampaikan ke Dinas PMD yakni Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan mata pilih sebanyak 700 pemilih.
“Sementara 10 desa hingga hari ini belum melapor ke Dinas PMD terkait jumlah dapat pemilih di wilayah desa masing – masing,” jelasnya.
Lebih lanjut Asdyarman mengatakan dalam penetapan mata pilih pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat terutama kepada panitia Pilkades bahwa mata pilih tersebut warga yang berhak memilih yang sudah memiliki E -KTP dan KK yang berdomisili setempat.
“Kita telah menyampaikan kepada panitia bahwa mata pilih tersebut yang terpenting warga dapat membuktikan dengan e-KTP dan KK, domisili setempat,”ungkapnya
Selain itu Asdyarman menghimbau kepada BPD dan panitia pilkades yang terdiri dari elemen masyarakat harus cermat terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan sampai hak suara masyarakat terlewatkan atau tidak masuk dalam daftar yang dimungkinkan akan mempengaruhi hasil pilkades.
“Panitia Pilkades sudah kita sosialisasikan agar dalam penetapan DPT cermati dengan teliti sehingga tidak ada warga berhak memilih tidak termasuk dalam DPT,” pungkasnya
Ditambahkan Asdyarman setelah penentapan DPT sudah kelir tahapan selanjutnya pencetakan Surat Suara. namun terkait kepastian pelaksanaan Pilkades, pengamanan dan lain lain tentunya masih akan dirapatkan kembali..(*Marsin)










