Kepahiang||ISBCenter.com – Plt.Bupati Kepahiang, Ibu Neti Herawati, S.Sos Melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 dan Nomor 33 Tahun 2020 di Lapangan Tenis Indoor Polres Kepahiang, Rabu (7/10/2020). Turut hadir Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang, OPD Kab. Kepahiang, Kapolsek, Kepala Puskesmas, KUA, Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang.

Dalam sambutannya Plt Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa Sosialisasi ini sangatlah penting dalam situasi pandemi ini, acara ini disusun berdasarkan kondisi kita pada saat ini yaitu dengan dasar bahwa adanya peningkatan kasus warga yang terpapar Covid-19 di Kab. Kepahiang
“Oleh karena itu, peran bapak/ibu sekalian sampai ke desa serta tanggung jawab kita semua dala menssosialisasikan Peraturan ini. Sehingga kita bisa menekan/memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ungkap Plt. Bupati.
Pemerintah sudah berusaha bersama Satgas COVID-19 dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 ini yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kepahiang.
“Saya berharap kita dan semua lapisan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan kita terhadap penularan virus ini. Tetap perhatikan 3M + 1 yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pungkas Plt. Bupati…(**Robi H)










