Polda Bengkulu Didorong Usut Aliran Dana dan Dugaan Pencucian Uang Kasus Investasi Cik Oboy

Polda Bengkulu Didorong Usut Aliran Dana dan Dugaan Pencucian Uang Kasus Investasi Cik Oboy

Bengkulu||ISBCenter.com – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret NC alias Yeyen atau Cik Oboy sebagai tersangka kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu didesak untuk tidak membatasi penyidikan pada tindak pidana utama saja, melainkan memperluasnya ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penelusuran aset, serta membongkar potensi keterlibatan aktor lain.

Langkah ini dinilai krusial mengingat estimasi kerugian para korban yang menyentuh angka miliaran rupiah. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

Bacaan Lainnya

Apresiasi terhadap kinerja cepat penyidik datang dari kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, SH. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dituntaskan secara menyeluruh, terutama dalam melacak ke mana saja uang para korban dialirkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankan dan menetapkan saudari Yeyen sebagai tersangka,” kata Ana, Selasa (30/6/2026).

Ana menjelaskan bahwa proses ini berjalan dengan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka. Namun di sisi lain, beban kerugian yang dialami puluhan korban yang diwakilinya tergolong sangat besar, dan hingga kini belum ada titik terang pengembalian.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, klien kami berjumlah sekitar 65 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp6 miliar. Mereka selama ini masih menunggu adanya itikad baik dari tersangka,” ujarnya.

Jika penyelesaian secara kekeluargaan atau itikad baik tersebut tidak kunjung terwujud, Ana meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dengan menerapkan pasal pencucian uang.

“Ke depan kami berharap apabila tidak ada itikad baik dari tersangka, perkara ini dapat terus ditelusuri sampai kepada dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Dugaan penerapan TPPU ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pelacakan awal, ada kecurigaan kuat bahwa uang yang dikumpulkan dari masyarakat telah dikonversi menjadi aset-aset pribadi bernilai tinggi.

“Indikasinya, uang para korban digunakan untuk membeli berbagai aset, baik perhiasan, rumah maupun barang-barang lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, modus operandi penyembunyian aset disinyalir melibatkan jaringan yang lebih luas. Berdasarkan kesaksian dan komunikasi antar-korban, kepemilikan aset-aset tersebut diduga sengaja dikaburkan.

“Kami memperoleh informasi bahwa aset-aset tersebut diduga dibeli bukan atas nama tersangka, melainkan menggunakan nama orang lain dengan iming-iming imbalan tertentu,” ungkapnya.

Selain masalah aset, peran pihak-pihak yang ikut mempromosikan atau memberikan testimoni palsu demi menggaet korban juga disorot. Ana menilai, jika terbukti ada kerja sama yang disengaja untuk meyakinkan investor, maka pihak-pihak tersebut wajib dihukum.

Kecurigaan lain yang mencuat adalah adanya perputaran uang dalam bisnis fiktif. Hal inilah yang mendasari kuatnya desakan agar penyidik mendalami unsur TPPU secara serius.

“Ada indikasi dana para korban diputar dalam transaksi yang tidak memiliki objek yang nyata. Hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.

Hingga saat ini, tim penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu dilaporkan terus bergerak aktif mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memetakan seluruh aliran dana guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum..(*2b)

Pos terkait