Polemik Tanah Pasar Sumber Makmur Siap Diungkap, DPMD akan Panggil Kades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko, Junaidi, SP

Mukomuko|| ISBCenter.com – Polemik dugaan penjualan lahan hibah pasar di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko, Junaidi, SP angkat bicara dan memastikan akan menyelidiki masalah tersebut agar tidak berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menelusuri dokumen legalitas tanah pasar yang disebut-sebut merupakan hibah dari warga sejak tahun 2016.

“Karena ini berkenaan dengan aset daerah, kami akan berkoordinasi dengan bidang aset. Kami akan memeriksa apakah lahan tersebut sudah terdaftar sebagai aset daerah atau belum,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut, apakah benar telah dihibahkan kepada pemerintah daerah atau justru masih menjadi milik pribadi yang kemudian diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Menurutnya, jika nantinya lahan tersebut terbukti sah menjadi aset daerah, maka pemerintah akan segera mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

“Jika terbukti sudah dihibahkan ke pemda, tentu kita akan mencari jalan keluar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Secara administratif, lebih lanjutnya, lahan hibah untuk pembangunan pasar seharusnya tercatat sebagai aset daerah. Hal ini diperkuat dengan adanya pembangunan fasilitas pasar yang bersumber dari program pemerintah pusat.

“Biasanya, jika ada pembangunan dari pemerintah, lahannya harus jelas dan sudah menjadi aset daerah. Kalau legalitasnya belum jelas, pemerintah tidak akan mengalokasikan pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak PMD menegaskan akan tetap menelusuri seluruh aspek, baik dokumen hibah, proses administrasi, hingga kemungkinan adanya pelanggaran dalam prosedur pengelolaan lahan tersebut.

“Kita berharap melalui koordinasi lintas instansi, persoalan ini dapat segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tutupnya. (Zul)

Pos terkait