Riau||ISBCenter.com – PT Pertamina Hulu Rokan kembali menuai kontroversi setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut diduga menumbangkan patokan tanah milik masyarakat dan menimbun patokan tersebut dan menanamnya dengan limbah berbahaya jenis COCS (Crude Oil Contaminated Soil) di wilayah tanah pribadi milik masyarakat bernama H. Srihartono.
Peristiwa ini terjadi berawal dari tahun 2022 di lokasi bekasap #105 dan termakan tanah H Srihartono dengan sertifikat SHM no 1962 seluas 1142 M2 dan ini dikuatkan dengan hasil pengukuran bersama BPN Bengkalis,PHR, Pengacara Srihartono, Kemenkumham Propinsi Riau, pihak Kecamatan Mandau dan pihak kelurahan Air Jamban serta RT/ RW setempat.

Pada tanggal 22 Oktober 2024 pihak PHR tertangkap basah oleh RT/RW Kembali mengambil tanah H.Srihartono di lokasi bekasap #47 yang berbatas juga dengan tanah H.Srihartono. Pihak subkontraktor PHR Mengambil tanah kuning di lokasi tanah SHM H. Srihartono berukuran 3.5 meter x 60 hektar x ketebalan 60 centimeter.
Tindakan tersebut ketahuan dan disidak oleh RT/RW dan pihak Kelurahan Air Jamban dan pemilik Srihartono tak terima tanahnya dicuri dengan cara yang sama sebelumnya di lokasi bekasap # 105.
“Pihak RW / RT tak mau menerima alasan apapun dari pihak PHR apalagi saya yang sebagai Pemilik,” jelas H.Srihartono.

Pihak subkontraktor menyampaikan bahwa mereka bekerja atas perintah PHR dari pimpinan WDT dan mereka bekerja juga berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang mereka terima dari PHR dibawah WDT, atas pernyataan tersebut pihak H. Srihartono tidak terima dengan alasan tersebut karena. Yang lalu aja belum dibayar PHR dan meminta pertanggungjawaban dari PHR untuk datang kelokasi yang diserobot.
“Walaupun subkontraktornya bilang ini perintah PHR dan mereka bekerja berdasarkan SPK, saya sampaikan ke mereka :” panggillah PHR sebagai penanggung jawabnya agar pihak pertanahannya menyaksikan dan jangan dilepas asalan aja. Dijawab oleh Foreman sub kontraktor nya ;” kami bukan sembarangan kerja. yang kami kerjakan adalah yang di croping dan yang di tandai PHR.”
“Tapi tanah saya kena ini sertifikatnya dan kalo nggak mau saya laporkan ke Polsek dan jadi masalah tolong Kembalikan patok tanah saya ketempat yang lama. karena yang lama mereka hilangkan. yang lamapun belum dibayar kenapa sudah merampok tanah saya lagi ??? akhirnya mereka kembali kan batas dan hal ini walau sudah mereka kembalikan tetap akan diviralkan sebagai bukti agar kedepan tak semena mena lagi PHR berbuat kemasyarakat. mengingat sudah banyak tanah warga lain juga yang kena kejadian seperti ini tak berani melawan Pertamina karena Nancy managernya sering bawa bawa nama negara dengan kata kata ini project negara tidak boleh di ganggu” ujar H.Srihartono menjelaskan.

Selain itu, pembangunan panel box listrik PHR dan pembuatan kolam mud pit juga disebut-sebut sebagai penyebab pencemaran dan mencemari dan mematikan tumbuhan pinang Srihartono yg di tanam sudah dua tahun.
“Temuan ini sangat mengkhawatirkan. Kami tidak hanya berurusan dengan pengambilan tanah secara ilegal, tetapi juga potensi dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar,” kata H. Srihartono
Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Rokan mengambil alih tanah miliknya, yang memiliki sertifikat hak milik nomor 1962, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan penggusuran patokan tanah tanpa izin telah memicu protes dari warga setempat. Hingga saat ini, PT Pertamina Hulu Rokan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kedua isu ini.
Pemilik tanah dan pihak berwenang mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab dan melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dari aktivitasnya yang dilakukan secara ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian penting di tengah upaya perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup. Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan yang ada, demi keadilan dan kelestarian lingkungan..(*Ind)










