Resmi Terbit, Plt Gubernur Riau Keluarkan SE Penyesuaian Belajar SMA/SMK/SLB Antisipasi Kabut Asap

SE

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan kebijakan resmi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tengah menurunnya kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau. SE tersebut ditetapkan di Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Sekretaris Dinas Pendidikan Riau Teza Darsa membenarkan telah terbitnya edaran tersebut.

“Sudah dikeluarkan Surat Edara Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).

SE ini diterbitkan dengan memperhatikan data kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Kewaspadaan menghadapi Potensi Peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan, Polusi Udara, serta Penyakit Sensitif Iklim pada Musim Kemarau.

Dalam SE tersebut, Plt Gubernur Riau menyampaikan lima poin arahan penting:

1. Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau dapat menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun tatap muka, dengan berpedoman pada data resmi BMKG dan/atau menyesuaikan dengan kebijakan pembelajaran yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

2. Bagi sekolah yang menerapkan PJJ, diminta untuk meminimalisir kegiatan di luar ruangan serta melaksanakan pembelajaran secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, namun tetap memastikan proses belajar berjalan sebagaimana mestinya.

3. Bagi sekolah yang tetap melaksanakan tatap muka, wajib menghimbau peserta didik menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker, serta menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat, istirahat cukup, dan konsumsi air minum yang cukup.

4. Satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama dan Kementerian/Lembaga lainnya di Provinsi Riau juga dihimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai poin 1, 2, dan 3.

5. Orang tua/wali diminta memastikan anak tetap terlindungi, berada di dalam rumah, dan tidak beraktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Jika ada keperluan mendesak di luar ruangan, wajib dilengkapi alat pelindung pernapasan seperti masker..(*ay)

Pos terkait