Respons Regulasi Ekspor SDA, Disbun Riau Minta PKS Patuhi Harga Resmi TBS

Ilustrasi

Riau||ISBCenter.com – Menyikapi perkembangan ekonomi pasca-pidato Presiden soal penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah Disbun Riau menemukan adanya penurunan harga Tandan Buah Segar kelapa sawit secara sepihak di tingkat pekebun. Padahal, pergerakan harga Crude Palm Oil dunia sebagai dasar penetapan harga TBS hanya terkoreksi tipis.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menyebut kondisi tersebut rawan mengganggu stabilitas daerah sehingga perlu segera diantisipasi melalui edaran resmi.

“Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani,” tegas Supriadi, Minggu, 24 Mei 2026.

Dalam surat edaran itu, Disbun Riau meminta dinas perkebunan kabupaten/kota se-Riau memperketat pengawasan di lapangan. Seluruh proses pembelian TBS wajib merujuk pada harga penetapan berkala yang dikeluarkan Disbun Riau, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai kewenangan.

Pemprov Riau juga mengingatkan manajemen Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di wilayahnya agar tidak menurunkan harga beli TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru dari pemerintah pusat.

Supriadi menekankan, seluruh PKS harus tunduk pada ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Di sisi lain, Disbun Riau meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia untuk mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS sesuai harga wajar. Asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE juga diminta aktif mengedukasi petani agar tidak panik.

Asosiasi diharapkan mengarahkan pekebun untuk menghindari langkah spekulatif maupun anarkis, serta segera melapor jika mendapati PKS yang melanggar ketentuan. Supriadi menilai kepatuhan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri sawit di tengah masa transisi kebijakan..(*ay)

Pos terkait