Seluma||ISBCenter.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga aparatur Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, dalam kasus korupsi dana desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Terdakwa utama, Kepala Desa Dusun Tengah Jerry Inderiawan, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara dua perangkat desa lainnya, Sekretaris Desa Israwan dan Kaur Keuangan Lensi Haryanto, masing-masing divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 135 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 604 KUHP sebagaimana dakwaan subsider yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam fakta persidangan terungkap, modus korupsi dilakukan dengan menarik dana dari rekening kas desa dengan alasan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah kegiatan yang dilaporkan tersebut fiktif dan tidak pernah dilaksanakan.
Penyimpangan juga terjadi pada dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang ditarik tanpa kejelasan peruntukan. Uang tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar utang Kades, Sekdes, dan Bendahara dengan nilai sekitar Rp 50 juta.
Untuk menutupi perbuatannya, para terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Bahkan, Sekdes diketahui memalsukan cap stempel milik penyedia barang dan jasa untuk melengkapi dokumen SPJ palsu tersebut.
Selain kegiatan fiktif dan pemalsuan dokumen, hakim juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up), pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan, hingga realisasi anggaran di luar yang tercantum dalam APBDes.
Akibat rangkaian penyimpangan itu, keuangan negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 577 juta..(*3ln)










