Jakarta||ISBCenter.com – Pola tidak biasa terjadi di Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo Subianto memutuskan lima pejabat baru Korps Adhyaksa bisa langsung bekerja tanpa perlu prosesi pelantikan resmi.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Ia mengumumkan Presiden telah meneken Keppres pengangkatan pejabat baru Kejaksaan.
“Ya, setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” kata Prasetyo. Dengan mekanisme tersebut, begitu salinan Keppres diterima Kejaksaan Agung, kelima pejabat dinyatakan resmi aktif bertugas.
Sorotan utama tertuju pada Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026. Ia mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri pada 11 Juli 2026. Di hari yang sama pengunduran dirinya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kuntadi sendiri bukan sosok asing di dunia penegakan hukum. Lahir di Semarang, 4 Januari 1970, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dari S1 hingga Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi tentang pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi. Perjalanan kariernya di Kejaksaan dimulai dari titik paling dasar pada 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Sebuah ironi yang penuh makna, ia kini kembali untuk memimpin ruangan yang dulu menjadi tempatnya merintis karier.
Nama Kuntadi melambung saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022–2024. Di posisi itu ia mengomandoi pengusutan kasus-kasus korupsi kelas kakap, seperti korupsi menara BTS 4G Kominfo, skandal tata niaga timah senilai Rp303 triliun yang menyeret Harvey Moeis, hingga perkara CPO. Prestasi itu mengantarkannya meraih Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi. Usai itu ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025.
Keppres yang sama juga menetapkan empat nama lain. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menggantikan Kuntadi.
Tugas berat sudah menanti Kuntadi. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Kuntadi harus menuntaskan kasus yang menjerat mantan atasannya sendiri, Febrie Adriansyah. “Kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril di Istana Kepresidenan.
Kuntadi kini mewarisi institusi yang sedang disorot tajam. Pekerjaan pertamanya bukan memulai dari nol, melainkan memulihkan kepercayaan publik..(*1dn)










