Satu Hari Setelah Bantah Mundur, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam sebuah Press release

Jakarta||ISBCenter.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Anang menjelaskan, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Meski Febrie mundur, Kejagung memastikan roda organisasi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Kejagung juga meminta publik menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie sempat membantah isu pengunduran diri saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7/2026).

“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.

Nama Febrie mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan, polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, dan satu lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, sejumlah dokumen, dan barang bukti lain yang masih dalam pendalaman..(*1dn)

Pos terkait