Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Tiga Pemuda Diciduk

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu

Riau||ISBCenter.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Tim antinarkoba berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 8 kilogram dan mengamankan tiga orang terduga kurir di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Kasus besar ini berhasil terungkap berkat adanya laporan dan kerja sama yang baik dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman serta pemetaan oleh Satresnarkoba, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara intensif hingga ke tiga lokasi yang berbeda,” terang AKBP Fahrian Siregar saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).

Bacaan Lainnya

Operasi penindakan dilakukan secara maraton di tiga titik berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke area depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, dan berakhir di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial DT (23), F (21), dan A (22). Dari tangan mereka, polisi menyita delapan bungkus besar berisi sabu dengan berat kotor 8 kilogram, beberapa paket pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKBP Fahrian Siregar memaparkan kronologi penangkapan yang berawal dari penangkapan DT di dalam mobil yang menyimpan sabu siap edar. Hasil interogasi terhadap DT kemudian mengarah pada penangkapan F dan A di Desa Senggoro tanpa perlawanan.

“Informasi awal yang kami terima menyebutkan bahwa para pelaku ini kerap melakukan transaksi mencurigakan di daerah Bantan. Saat penyelidikan dipastikan akurat, penindakan langsung kami lakukan. Kami menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen total Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menelusuri asal-usul 8 kilogram sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke nomor pribadinya di 0813-8238-2005..(*ay)

Pos terkait