Pemprov Riau dan ATR/BPN Bahas Penyelesaian Sertifikat di Tesso Nilo serta Sertifikasi Tanah Ulayat

Pemprov Riau dan ATR/BPN Bahas Penyelesaian Sertifikat di Tesso Nilo serta Sertifikasi Tanah Ulayat

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfokuskan pembahasan pada dua isu pertanahan utama, yakni penanganan sertifikat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan percepatan sertifikasi tanah ulayat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi antara Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dengan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Riau, Jumat (10/7/2026).

Bacaan Lainnya

Audiensi ini menjadi bagian dari penguatan sinergi pemerintah pusat dan Pemprov Riau dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara menyeluruh serta mempercepat implementasi reforma agraria di daerah.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa Provinsi Riau menjadi salah satu daerah prioritas dalam pelaksanaan reforma agraria, terutama pada penataan administrasi pertanahan dan penyelesaian persoalan di kawasan Tesso Nilo.

“Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah persoalan pembatalan sertifikat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rezka.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong percepatan sertifikasi tanah ulayat di Riau. Program ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat serta menekan potensi sengketa pertanahan.

“Saat ini program sertifikasi tanah ulayat telah berjalan di empat kabupaten di Provinsi Riau. Kami berharap proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat dapat dipercepat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat,” katanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menekankan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang berkaitan erat dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi erat antara pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut SF Hariyanto, tanah ulayat memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat di Riau. Maka, percepatan sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan harus terus didorong demi kepastian hukum hak-hak masyarakat adat.

“Kami memandang sertifikasi tanah ulayat sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib. Dengan legalitas yang jelas, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” ujar SF Hariyanto.

Ia juga menyebut koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, termasuk di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan di Riau dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait