Bengkulu||ISBCenter.com – Perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK yang menyeret terdakwa Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Yeyen mengakui telah melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dengan modus menjanjikan keuntungan kepada para peserta.
Kuasa hukum terdakwa, Hj. Maghdaliansi SH MH, menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Fokus persidangan kemudian beralih pada peluang penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ). Hakim menanyakan secara langsung kepada Yeyen mengenai kesediaannya untuk menyelesaikan perkara lewat mekanisme RJ, dan terdakwa pun diberi waktu berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum menyebut upaya RJ sebenarnya sudah pernah ditempuh. Beberapa korban bahkan telah sepakat membuat surat pengakuan utang sebagai bentuk penyelesaian kerugian.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan penyelesaian melalui RJ tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Seluruh kerugian yang dialami korban harus diselesaikan secara menyeluruh.
Fakta persidangan mengungkap, kasus ini melibatkan 186 orang korban dengan total nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp8,96 miliar. Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan para korban telah membentuk paguyuban.
Hakim pun mempersilakan pihak terdakwa untuk melakukan perundingan dengan ketua paguyuban korban guna membahas skema pengembalian kerugian. Untuk itu, hakim memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu bagi terdakwa untuk mengupayakan RJ. Yeyen sendiri menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, menjelaskan surat dakwaan terhadap Yeyen terdiri dari tiga klaster pasal, yaitu terkait penghimpunan dana tanpa izin OJK, pelanggaran UU ITE, dan tindak pidana penipuan.
Ia menyebut, jika dihitung secara akumulatif, ancaman hukuman maksimal yang menjerat terdakwa bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Pasal yang pertama itu terkait dengan keuangan tadi, menghimpun dana tanpa izin dari OJK, kemudian pasal di ITE, kemudian pasal penipuan. Akumulatif itu maksimalnya 20 tahun,” ujar Lucky.
Sidang selanjutnya akan menunggu hasil dari upaya restorative justice yang dilakukan terdakwa bersama penasihat hukum dan perwakilan paguyuban korban..(*rz)










