Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus makelar kasus yang menyeret ayah kandung dari salah satu staf administrasinya sendiri. Lilik Budi Suprianto (LBS) diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) dengan dalih bisa mengurus perkara dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ahmad menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan yang difasilitasi oleh orang kepercayaan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik oleh adik iparnya sendiri.
“GHA (Gus Haris) sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH (Harun) selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS (Setya Budi Dias) yang merupakan staf administrasi di KPK,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Diketahui, staf administrasi KPK yang dimaksud adalah Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan anak kandung dari Lilik Budi Suprianto.
Setelah perkenalan tersebut, Anom, Gus Haris, dan Lilik kemudian intens melakukan komunikasi dan menggelar pertemuan. Menurut Ahmad, pertemuan itu dilakukan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itulah, permintaan uang untuk pengurusan perkara dilontarkan.
“Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, pada pertemuan kedua, Anom dan Gus Haris diyakinkan oleh Lilik bahwa perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diurus dan diselesaikan.
“Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Ahmad.
Untuk memenuhi permintaan fantastis tersebut, Anom melalui Gus Haris diduga mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang. Dari hasil pengumpulan itu, terkumpul dana sebesar Rp 1,98 miliar.
Dari total tersebut, sebanyak Rp 1,2 miliar kemudian diserahkan kepada Lilik sebagai uang muka.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Ahmad.
Sementara itu, KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang telah dikumpulkan Gus Haris.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta sekaligus ayah staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias.
Lilik dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..(*1dn)










