Kota Blitar||ISBCenter.com – Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar Haering bersama Dinas Sosial dan sejumlah suplayer serta toko mitra KKMP terkait aduan masyarakat soal pembagian beras di Pemerintah Kota Blitar kepada masyarakat, bertempat di ruang rapat DPRD kota Blitar, Rabu (16/9/26).
Ketua Komisi II Yohan Tri Waluyo mengatakan, ada dua hal yang disampaikan saat dengar pendapat, yang pertama pembagian beras Rastrada dari Pemkot Blitar dan beras bantuan pangan dari Bapanas pusat.
“Ada beberapa keluhan yang disampaikan mereka, terkait harga eceran tertinggi yang di patok oleh pemerintah sebesar Rp. 13.500,-/ kg dalam kemasan 4,8 kg, sebelum pengesahan APBD, dan pada kenyataanya ditengah perjalanan harga beras terus naik, hal ini membuat mitra kebingungan,”kata Yohan.
Lebih lanjut Yohan menjelaskan, Fakta dilapangan harga sekarang sudah naik per kilogramnya, sehingga banyak dikeluhkan oleh toko mitra suplyer. Ia juga merespon ungkapan toko mitra yang katanya beras bantuan dari Badan Pangan Nasional sampai di Penerima Manfaat berbau apeg.
Beras tersebut ditangani oleh salah satu mitra toko yang menyuplay ” Pusaka Raja “.
“Ada 17 KKMP dan 8 mitra toko area pendistribusian beras diantaranya KKMP Kelurahan, Kauman, Kepanjenlor, Tanjungsari, Pakunden, Turi, Rembang, Karangtengah, Gedog Plosokerep, selebihnya dari toko mitra,”jelasnya.
Sementara atas peryataan dari pusaka raja didepan Komisi II DPRD Kota Blitar mengakui kalau beras yang berbau apeg itu setok lama dan berada di tumpukan paling bawah di gudang penyimpanan.
Selanjutnya atas temuan dan laporan beras tak layak konsumsi Komisi II mengimbau kepada Kepala Dinas Sosial Kota Blitar agar cermat dan lebih teliti terhadap beras sebelum di didistribusikan kepada masyarakat.
“Karena Dinas Sosial adalah selaku Pengguna Anggaran, saya tekankan agar kejadian ini sebagai bahan evaluasi dan catatan untuk tidak terulang lagi,”pungkasnya..(Ema)










