Tak Ada Pelaku Diamankan, 22 Rakit PETI di Kuansing Dimusnahkan Polisi

Aparat kepolisian kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi serentak di dua kecamatan, sebanyak 22 unit rakit PETI berhasil ditemukan dan dimusnahkan, Rabu (15/7)

Kuansing||ISBCenter.com – Aparat kepolisian kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi serentak di dua kecamatan, sebanyak 22 unit rakit PETI berhasil ditemukan dan dimusnahkan, Rabu (15/7).

Operasi pertama menyasar wilayah Kecamatan Kuantan Mudik. Tim gabungan dari Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), dan tim keamanan perusahaan melakukan penyisiran di areal kebun PT KTBM Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo serta Afdeling 4 Desa Pantai.

Bacaan Lainnya

Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Sebanyak tujuh unit ditemukan di Afdeling 14 dan 10 unit lainnya di Afdeling 4.

“Seluruh rakit kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana.

Penertiban juga dilakukan di lokasi berbeda, yakni di aliran Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Dalam operasi yang digelar Polsek Singingi tersebut, tim menemukan lima unit rakit PETI lainnya dalam keadaan tidak aktif. Kelima rakit tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar untuk mencegah digunakan kembali.

Kapolres menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan dan informasi yang beredar di media terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Operasi penertiban ini dilakukan setelah kami menerima informasi dari pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI,” jelas Hidayat.

Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan keberadaan para pelaku di lokasi. Diduga mereka sudah melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di lokasi, sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh sarana PETI yang ditemukan wajib dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi.

Hidayat menambahkan, pemberantasan PETI akan terus menjadi fokus utama, mengingat dampaknya yang sangat merugikan mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman bagi keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya,” tegas Hidayat..(*Ped)

Pos terkait