Bengkulu||ISBCenter.com – Tim advokasi hukum kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi pada Senin, (28/9/2020), selain telah mendaftarkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu secara fisik dan online, terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Porvinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kliennya, untuk maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Dengan telah masuknya dokumen gugatan ini, masih ada waktu 2 hari kedepan verifikasi dari Bawaslu dan jika ada berkas yang kurang lengkap, akan diberikan waktu melengkapinya selama 3 hari kerja. Apabila sudah dinyatakan lengkap, akan diberikan registrasi nomor oleh Bawaslu dan setelah itu dilakukan mediasi.
Jika mediasi tidak tercapai kesepakatan, baru sidang ajudikasi dengan klien kami sebagai pemohon, dan KPU Provinsi Bengkulu sebagai pihak tergugat, ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum kandidat Bapaslon Agusrin-Imron, Dr. Novran Harisa, SH, Mhum,C.M dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Novran, tim advokasi hukum kandidat bapaslon dengan sebutan lain AIR yang beranggotakan 11 orang ini, dalam upaya konstitusional yang tengah dilakukan pihaknya dengan melampirkan cukup banyak alat bukti, dan hal itu berkaitan dalam penetapan TMS kliennya.
“Semuanya ada, karena dokumen yang kita sampaikan lengkap ke Bawaslu ini. ada sekitar 26 alat bukti disiapkan,” ujarnya.
Novran menyatakan, dengan cukup banyaknya alat bukti yang disampaikan, pihaknya sangat optimis kliennya akan Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapka
n sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Apalagi keputusan TMS oleh KPU terhadap kandidat bapaslon yang dibelanya, di duga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku, baik PKPU, maupun Fatwa dan Undang-Undang lainnya.
“Jika keputusan Bawaslu ternyata nanti belum berpihak kepada klien kita, tentu upaya hukum lainnya masih ada yaitu, melanjutkan ke PTUN di Medan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia meminta, dukungan dan doa restu kepada seluruh pendukung, relawan dan simpatisan kliennya, untuk mempercayakan persoalan penetapan pasangan Agusrin-Imron kepada tim hukum.
“Kita (Tim advokasi hukum, red) sudah siapkan seluruh rencana dengan matang, dan telah dapat memetakan apa yang akan menjadi argumentasi pihak tergugat. Ini hanya persolan waktu saja, jadi tidak perlu khawatir yang penting saat ini jaga ke kompakan serta jangan mudah di provokasi, dan yang tidak kalah penting doa dari seluruh simpatisan AIR, sehingga langkah ini dapat cepat berakhir dan semoga Allah SWT mentakdirkan lolos serta sebagai pemenang nantinya,” paparnya.
Sementara secara terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menambahkan, pihaknya akan memproses permohonan sengketa Pilkada ini, sesuai dengan aturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa.
Sedangkan untuk prosesnya, setelah berkas permohonan dilakukan penelitian atau verifikasi, baik untuk syarat formil dan materil, dinyatakan lengkap, baru dilanjutkan proses berikutnya.
“Kita prinsipnya siap menindak lanjuti permohonan sengketa Pilkada ini, terutama sesuai objeknya berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU menyangkut ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
Didahului, jika berkas belum lengkap, minta dilengkapi selama 3 hari dan setelah dinyatakan lengkap, baru proses berikutnya,” demikian Ediansyah…(**Es/rri)










