Bengkulu Utara||ISBCenter.com – Hari ini Jum’at, (25/09/2020) tim gugus covid-19 Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara beserta perangkat desa mengadakan razia masker.

Dalam razia ini bagi pelanggar akan dihukum push-up atau bersihkan tempat ibadah selama 30 menit dan denda uang sebesar RP 100 ribu.
Ibu camat padang jaya “Syarifa Inayati, SE” meminta kepada seluruh warga masyarakat yang keluar rumah di wajibkan memakai masker.
Kami dari Tim gugus covid-19 Kecamatan Padang Jaya tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar dan kita denda, tegas buk camat.
Karena sudah ada Perbup, Razia ini akan kita laksanakan tiap hari bukan hari ini saja tutup buk camat “Syarifa Inayati, SE”…(**rdp)










