Bengkulu Utara||ISBCenter.com – Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara, turun ke jalan dalam rangka razia masker atau operasi yustisi guna melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Razia tersebut berlangsung berlokasi di Kecamatan Hulu Palik dan Bundaran Kota Arga Makmur. ( Kamis, 15 Oktober 2020) pagi.
Penegakan protokol Kesehatan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban dan pemberian sanksi juga memberikan masker.
Kegiatan ini Terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, SatPol PP, Diskominfo, BPBD bersama seluruh unsur Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam kegiatan gelar penegakan hukum ini masih ada masyarakat yang belum menggunakan masker, sehingga diambilnya tindakan sosial dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan…(**rdp)










