Tipu Warga Bengkulu Lewat Medsos Seorang Pria Diciduk di Kabupaten Lima Puluh Kota

Pers Release Kamis 19 Januari 2023 Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, (19/1/2023)

Bengkulu||ISBCenter.com – Seorang pria berinisial P ( 23 ) dibekuk di Kabupaten Lima Puluh Kota Propinsi Sumbar oleh Unit Tipidter dan Team Resmob Macan Gading setelah tipu warga Bengkulu.

Dalam Pers Release Kamis 19 Januari 2023 Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, mengatakan ‘ pelaku melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan Sebagaiamana dimaksud dala pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kompol Jufri penipuan ini ‘Berawal korban melihat postingan Grup Facebook KOMUNITAS AYAM PETELUR BENGKULU dan menghubungi pelaku dimana pelaku memposting vidio bibit ayam pullet berusia 12 Minggu.

Korban tergiur iming iming pelaku mengenai kualitas ayam petelur yang akan di perjual belikan tersebut,

Dan sepakat membeli bibit ayam petelur tersebut dan transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp. 7.500.000, transfer kedua Rp. 7.500.000 dan ketiga Rp 1.500.000,-

Setelah 3 Kali transaksi pelaku tidak juga mengirimkan bibit ayam dan tidak bisa di hubungi, akhirnya korban melapor ke Polresta Bengkulu.

Berbekal laporan korban Unit Tipidter dan team Resmob Macan Gading .merespon cepat dan di Back Up Oleh Team Opsnal Polres Lima Puluh Kota Berhasil melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polresta Bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku..(**RH)

Pos terkait