Update Terbaru Kasus ‘Layangan Putus’ Versi ASN di Kab. OKI Sumsel

Bengkulu||ISBCenter.com  – Kabar terbaru kasus bak kisah Layangan Putus Versi ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Briptu Suci Darma terus bergulir.

Menurut sumber infosumsel.id, wanita yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumatera Selatan, W, mulai angkat bicara. W menilai laporan dugaan penipuan dan zina yang dilayangkan Briptu Suci salah sasaran.

Bacaan Lainnya

“Kalau pelapor melapor pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak tepat dan salah sasaran. Karena antara W dengan pelapor tidak kenal dan tidak ada hubungan hukum apa pun, bagaimana mau melakukan penipuan,” kata pengacara W.

Sementara untuk pasal zina, yaitu 284 ia juga memandang tidak tepat. Karena Damsir menjalin cinta terlarang dengan W sebelum menikah dengan Briptu Suci.

Masih seperti di kutif dari laman infosumsel.i, atas alasan tersebut, Hafiz memandang laporan tidak tepat dan salah alamat. Mengingat suami W tidak memberikan laporan hal tersebut hingga memandang syarat laporan Briptu Suci tidak terpenuhi.

“Mengenai perzinahan, dalam pasal 284 itu ada syarat. Yang bisa melaporkan adalah suami yang istrinya zina atau istri yang suaminya zina,” tambah ia.

Pada pengacara dan penyidik di Polda Sumatera Selatan, W mengaku hubungan terlarang itu sampai punyai anak. Bahkan juga hal tersebut dibuktikan dengan test DNA.

“Sementara perbuatan zina itu, perbuatan terlarang itu memang diakui ada hasil, ada anak. Hasil DNA itu benar anak DMK, anak biologis. Tapi itu dilakukan sebelum ada pernikahan dengan pelapor dengan DMK. Hubungan putus Juli, mereka nikah November. Artinya laporan ini tidak tepat,” tutupnya..(**rdksi)

Pos terkait