Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/ janji oleh Penyelenggara Negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Kamis (11/6).
Selain Edison, empat tersangka lain yang dijerat KPK adalah Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis di BPK, Cory Erin Hardi selaku marketing dari PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Menurut Taufik, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga menjerat Edison, yakni dugaan suap pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim. Pengadaan tersebut ternyata turut menjadi salah satu temuan audit BPK.
“Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK,” jelas Taufik.
KPK menduga Edison dan sejumlah pihak memberikan suap kepada ASN BPK dengan maksud mengubah hasil temuan audit tersebut.
Dalam perkara ini, Angga dan Titin selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara Edison, Cory, dan Fika selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat(1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka terkait kasus tersebut..(1dn)







