Jakarta||ISBCenter.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri membongkar dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Praktik penyimpangan ini diduga turut memicu gangguan pasokan listrik di beberapa wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Korps Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa penyelidikan sementara menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pada proses pengadaan hingga distribusi batu bara ke pembangkit.
Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini cukup besar dan berdampak pada aspek keuangan serta perekonomian nasional.
“Dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU menjadi salah satu faktor yang diduga memicu terjadinya blackout di berbagai wilayah Indonesia. Nilai kerugian yang kami identifikasi sementara sekitar Rp 5 triliun, namun angka tersebut masih bersifat indikatif dan sedang dihitung lebih lanjut melalui audit investigatif bersama BPK,” kata Robertus.
Dari hasil penyidikan awal, tim penyidik menemukan beberapa modus penyimpangan. Modus tersebut mencakup manipulasi dokumen mutu batu bara yang dikirim ke PLTU, pengurangan volume pasokan yang tidak sesuai kontrak, serta pembayaran yang tetap dilakukan meski realisasi pengiriman tidak memenuhi ketentuan.
Rangkaian dugaan pelanggaran itu diyakini mengganggu ketersediaan bahan bakar di sejumlah pembangkit. Akibatnya, keandalan sistem kelistrikan nasional ikut terdampak.
Meski nilai kerugian sementara disebut mencapai Rp 5 triliun, Robertus menekankan angka tersebut belum final. Kepastian nilai kerugian masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga akan mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya peran korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Saat ini status perkara telah naik ke penyidikan. Korps Tipidkor Polri akan memperkuat pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, dan menelusuri aliran dana terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur pidana terpenuhi.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena berkaitan langsung dengan sektor kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Gangguan pada rantai pasok batu bara tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas pasokan listrik nasional..(*1dn)










