303 PPPK Guru dan Penyuluh Kabupaten Kaur, Tandatangani Perjanjian Kerja

303 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja di BKD- PSDM Kaur Selasa (1/8/2023)

Kaur||ISBCenter.com – Sebanyak 303 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja bertempat di BKD- PSDM Kaur Selasa (1/8/2023).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur Sifrihadi mengatakan, PPPK lulus formasi 2022 sebanyak 303 PPPK guru dan penyuluhan pertanian. Rinciannya 297 PPPK guru dan 6 P3K penyuluh pertanian.

Bacaan Lainnya

“PPPK lulus formasi 2022 sebanyak 303 orang, 297 PPPK guru dan 6 orang PPPK penyuluh pertanian,” jelasnya

Lebih lanjut Sifrihadi menjelaskan setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja ini pihaknya akan menyusun waktu untuk pelantikan pengambilan sumpah jabatan sekaligus penyerahan Surat Keputusan ( SK) PPPK.

“Waktu Pelantikan rencananya akan kita dilaksanakan minggu ke dua Agustus ini, jika Penandatangan ini selesai kita tinggal menyesuaikan kapan waktu jadwal Plt Bupati kaur siap,” ungkapnya.

Yang pasti pihaknya menargetkan Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pembagian Surat Keputusan (SK) sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.

Ditambahkan Sifrihadi Terkait masa kerja PPPK dalam kontrak kerja selama lima tahun, namun setiap tahun akan di evaluasi di nilai dari kinerjanya, apabila telah memenuhi tugas fungsi sesuai aturan PPPK makan akan diperpanjang.

“PPPK akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para PPPK guru maupun penyuluh harus memberikan kinerja yang maksimal,” jelasnya

Target kinerja selama masa perjanjian kerja PPPK wajib memenuhi target. Terutama profesional dalam mengajar, disiplin dalam mengajar, mencetak pelajar berkualitas dan memiliki loyalitas.

“Selain itu PPPK wajib bekerja sesuai hari kerja yang berlaku di Instansi masing-masing. Berhak menerima kebijakan tunjangan sesuai kemampuan Pemerintah Daerah,” pungkasnya..(*Marsin)

Pos terkait