Artikel Ilmiah, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah

Ilustrasi (Photo Sumber UIN Alauddin)

Penulis : Krisna Syahputra
Email: krisnasyahputra2002@gmail.com
Prodi:Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

ABSTRAK

Tujuan artikel ini yaitu untuk mengetahui bentuk organisasi bisnis dalam perekonomian syari’ah, jenis akad dan implementasi dalam organisasi bisnis, profit normal dan profit tidak normal, keberagamantujuan perusahaan, tata kelola perusahaan dalam islam, dan relevansi tujuan perusahaan dan tata kelola perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menurut Sugiono, penelitian kualitatif merupakan penelitian dimana peneliti ditetapkan sebagai instrumen kunci. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan guna meneliti pada kondisi objek yang alamiah. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan secara rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin mengenai objek penelitian, individu, kelompok maupun mengenai suatu kejadian atau peristiwa.
Kata Kunci: Profitabilitas, Tingkat Inflasi, Non Performing Financing, Pembiayaan Berbasis Bagi HasiL

PENDAHULUAN
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai intermediator antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Sebagai lembaga intermediasi, bank syariah menjalankan perannya dengan menyalurkan dana berupa pembiayaan. Terdapat beberapa produk pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah, salah satunya adalah pembiayaan berbasis bagi hasil. Usaha bank syariah dalam menyalurkan dananya untuk pembiayaan tidak terlepas dari berbagai risiko, oleh karena itu diperlukan adanya pengelolaan dan pengawasan yang baik. Bank syariah harus memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembiayaan yang akan disalurkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan berbasis bagi hasil bank syariah. Populasi dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah di Indonesia, yang terdiri dari 12 bank. Sampel yang digunakan diperoleh menggunakan purposive sampling dan terdapat 5 bank yang memenuhi kriteria.

METODE
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapatkan dari laporan keuangan triwulan periode 2010-2014, dan jumlah titik observasinya sebanyak 100. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dengan tingkat signifikansi 5%. Hasil penelitian menunjukkan secara simultan, kelima variabel independen yaitu tingkat bagi hasil, FDR, CAR, NPF, dan SWBI berpengaruh secara signigikan terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil. Secara parsial, SWBI memiliki pengaruh positif signifikan terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil dan CAR berpengaruh negatif signifikan terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil, sedangkan tingkat bagi hasil, FDR dan NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil. Hasil estimasi regresi menunjukkan kemampuan prediksi model sebesar 70,2%, sedangkan sisanya sebesar 29,8% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model.

PEMBAHASAN

Nisbah Adalah sistem bagi hasil dalam perbankan syariah.

Nisbah adalah sebuah istilah yang dikenal dalam sistem perbankan syariah. Seperti diketahui, perkembangan bank syariah saat ini tak kalah maju dibandingkan bank konvensional. Bedanya dengan bank konvensional, bank syariah tentunya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di samping itu, bank syariah pun harus tunduk pada aturan lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, bank syariah juga tidak menerapkan bunga seperti bank konvensional, karena itulah Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, atau nisbah yang perhitungannya telah ditentukan sebelumnya. Lantas, seperti apakah penjelasan lengkap mengenai nisbah?

Apa itu nisbah?

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad. Besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal dan mudharib inilah yang disebut dengan nisbah. Dalam Islam, nisbah adalah perkiraan imbalan yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana dari pengelola dana. Oleh sebab itu, nisbah adalah istilah yang diartikan sebagai sistem bagi hasil yang berlaku dalam aktivitas perbankan syariah. Banyaknya nisbah adalah sesuai dengan penentuan yang disepakati kedua belah pihak ketika akad.

Sementara itu, dalam buku Perbankan syariah, nisbah adalah persentase tertentu yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Biasanya nisbah digunakan dalam akad kerja sama usaha, seperti akad mudharabah dan akad musyarakah.

  1. Menurut ekonomi Islam, idealnya perhitungan bagi hasil atau nisbah terbagi ke dalam dua macam mekanisme, di antaranya:
    Mekanisme pertama nisbah adalah profit sharing. Adapun cara perhitungannya adalah, total pendapatan usaha – biaya operasional = keuntungan bersih.
  2. Mekanisme kedua nisbah adalah revenue sharing, yaitu perhitungan laba berdasarkan pendapatan kotor yang didapatkan dari hasil usaha.
    Akad Syariah Sesuai Ketentuan Nisbah
    Seperti yang telah disebutkan, nisbah berlaku pada akad kerja sama usaha dalam perbankan syariah. Berikut adalah akad yang ujungnya menuju pembagian keuntungan antara pihak bank dan nasabahnya:

1. Akad Musyarokah
Akad musyarokah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), di mana pihak bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, kemudian kedua belah pihak akan melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu.
Umumnya akad musyarakah digunakan untuk pembiayaan investasi atau modal kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang, tentunya dengan pembayaran yang cukup fleksibel. Selain itu, dalam akad ini, biasanya nasabah wajib menyerahkan laporan usaha yang di dalamnya terdapat nominal pendapatan kepada pihak bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha tersebut.

2. Akad mudharabah
Nisbah adalah skema bagi hasil yang berlaku dalam akad mudharabah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, mudharabah adalah akad yang dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah, seperti tabungan, deposito, atau bentuk produk perbankan syariah lainnya.
Akad mudharabah juga merupakan akad yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas untuk bisa mengakomodasi kebutuhan dan keuntungan yang diterima oleh pihak bank dan nasabah. Dalam praktiknya, pemilik dana (shahibul maal) menanamkan dananya kepada bank sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

3. Akad murabahah
Murabahah merupakan salah satu jenis akad yang paling umum diterapkan dalam kegiatan pembiayaan perbankan syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang berbentuk jual beli.
Perjanjian jual beli ini berlaku antara pihak bank dan nasabah. Dalam hal ini, pihak bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan nisbah yang telah disepakati di awal.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIYAAN

Nisbah adalah sistem bagi hasil yang dipengaruhi juga oleh faktor risiko pembiayaan. Dalam hal ini, bank biasanya akan mengambil keuntungan yang lebih besar pada produk pembiayaan yang memiliki risiko tinggi.tingkat bagi hasil,Dana Pihak Ketiga(DPK),NPF(Non Performing Financing), FDR (Finance to Deposit Ratio),dan Return On Asset (ROA)

1.Tingkat Bagi Hasil

Tingkat bagi hasil berpengaruh signifikan dan memiliki hubungan yang positif. Hasil estimasi VECM menunjukkan ketika terjadi kenaikan sebesar 1% pada tingkat bagi hasil, maka akan menaikkan pembiayaan sebesar 0.016594%. Tingkat bagi hasil merupakan imbalan yang akan diperoleh bank dari pembiayaan yang diberikan, sehingga semakin tinggi tingkat bagi hasil, maka semakin tinggi pembiayaan yang diberikan karena keuntungan yang diperoleh bank pun akan semakin tinggi.

2.Dana Pihak Ketiga

Dana pihak ketiga berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan. Hasil estimasi menunjukkan ketika dana pihak ketiga meningkat sebesar 1%, maka akan menaikkan pembiayaan sebesar 1.002176%. Dana pihak ketiga merupakan sumber dana bagi pembiayaan, maka semakin tinggi dana pihak ketiga akan meningkatkan pembiayaan yang diberikan. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan DPK dan pembiayaan, tren DPK yang semakin meningkat diikuti dengan tren pembiayaan yang semakin meningkat pula.

3.Non perfoming Financing (NPF)

NPF memiliki hubungan signifikan yang negatif terhadap pembiayaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, artinya NPF bisa menjelaskan pergerakan pembiayaan perbankan syariah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hasil estimasi menunjukkan ketika NPF naik sebesar 1%, maka pembiayaan akan menurun sebesar 0.607357%. NPF merupakan pembiayaan bermasalah, sehingga ketika NPF meningkat, dana yang ada tidak bisa diputar kepada pembiayaan. Hal ini menyebabkan bank harus menyediakan biaya penghapusan yang lebih besar sehingga akan menurunkan minat bank untuk menyalurkan pembiayaan.

4.Financing To Deposito Ratio (FDR)

FDR memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pembiayaan, dimana ketika FDR meningkat sebesar 1%, akan meningkatkan pembiayaan sebesar 1.056423%. FDR merupakan rasio keuangan yang mengukur likuiditas bank. FDR adalah rasio yang membandingkan antara pembiayaan dengan dana pihak ketiga. Hasil menunjukkan hubungan FDR dengan pembiayaan yang sesuai dengan teori bahwa semakin tinggi FDR menunjukkan semakin tinggi pula pembiayaan yang disalurkan dari dana pihak ketiga yang diterima.

5.ROA DAN BOPO

Return On Asset (ROA) dan Biaya Operasional per Pendapatan Operasional (BOPO) tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pembiayaan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. ROA dan BOPO menggambarkan tingkat rentabilitas bank. Hasil menunjukkan ROA dan BOPO yang tidak signifikan, hal ini berarti keuntungan yang diperoleh bank tidak disalurkan kepada pembiayaan karena sumber dana yang disalurkan kepada pembiayaan berasal dari dana pihak ketiga.

6.Respon Pembiayaan terhadap Guncangan yang Terjadi pada Masing-masing Variabel

Impulse Response Function (IRF) digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu variabel terpengaruh dari shock baik yang diakibatkan oleh variabel itu sendiri maupun variabel lainnya. Penelitian ini meneliti pengaruh shock selama 30 periode.

PENUTUP
Dalam perekonomian syariah, bentuk-bentuk organisasi bisnis yang ada secara umum antara lain diklasifikasikan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, perusahaan perseorangan, mudharabah dan persekutuan atau syirkah. Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Akad dalam organisasi bisnis terdiri dari akad murabahah, akad salam, akad istishna’, akad mudharabah, akad musyarakah, akad wadi’ah, akad wakalah, akad ijarah, akad ju’alah, akad kafalah akad hawalah, akad rahn, dan akad Qardh.

 

Pos terkait