Bengkulu||ISBCenter.com – Penanganan kasus dugaan investasi ilegal yang menyeret tersangka Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy terus dikebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 128 orang saksi dan meminta keterangan dari dua orang ahli. Upaya penelusuran aset dan pemenuhan alat bukti juga terus dilakukan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara mendalam, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
“Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda, Senin (03/08/2026).
Kasus ini terungkap bermula pada Mei 2026. Tersangka diduga menawarkan investasi berkedok “pinjaman arisan pencairan full” dengan iming-iming keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Adapun skema yang ditawarkan di antaranya modal Rp7 juta dijanjikan cair Rp9 juta, Rp10 juta menjadi Rp14 juta, Rp5 juta menjadi Rp14 juta, Rp15 juta menjadi Rp45 juta, hingga Rp20 juta dijanjikan kembali Rp70 juta.
Akan tetapi, saat jatuh tempo tiba, dana yang dijanjikan tidak dikembalikan. Para korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polda Bengkulu pada 3 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan terhadap tersangka pada 15 Juni dan 18 Juni 2026, namun tidak diindahkan tanpa alasan sah. Tersangka akhirnya diamankan di sebuah rumah kos di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 25 Juni 2026, dan langsung dibawa ke Bengkulu. Keesokan harinya, 26 Juni 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Bengkulu.
Untuk memperkuat pembuktian, selain memeriksa 128 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari OJK Provinsi Bengkulu dan ahli pidana, serta masih menunggu hasil pemeriksaan forensik digital dari Komdigi sebagai alat bukti elektronik.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terafiliasi dengan tersangka, yakni rumah keluarga di Argamakmur, rumah orang tua suami di Kabupaten Lebong, rumah orang tua dan rumah tersangka di Kota Bengkulu, serta rumah rekan dekat tersangka di Perumahan SJP Resident, Jalan Samsul Bahrun, Kota Bengkulu.
Hasilnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max milik tersangka, dua sertifikat tanah dan bangunan di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, uang tunai Rp349.500.000, sejumlah telepon genggam, pakaian dan sepatu bermerek, perlengkapan golf, dua unit sepeda motor, dan berbagai barang bukti elektronik lainnya.
“Seluruh barang bukti yang telah disita akan terus didalami keterkaitannya dengan perkara. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melakukan penelusuran aset sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan.
Kapolda menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aset lain dan keterlibatan pihak lain.
Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pastikan legalitas penyelenggara maupun produknya. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera..(*2b)










