Bengkulu||ISBCenter.com – Tim hukum bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, pada Senin, (28/9/2020) besok, akan melakukan upaya keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, atas dinyatakan kliennya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Gubernur untuk maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
“Upaya dugaan penzaliman terhadap kandidat balon gubernur Agusrin melalui kami selaku tim hukum, saat ini tengah fokus untuk melakukan perlawanan secara konstitusional, selain melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, juga menyampaikan keberatan secara tertulis ke KPU Provinsi Bengkulu,” ungkap salah seorang penasehat hukum kandidat bapaslon Agusrin-Imron, Zetriansyah, SH dalam keterangannya pada Minggu, (27/9/2020).
Menurutnya, langkah secara konstitusional yang sedang dan akan dilakukan ini, sudah menjadi hak kliennya untuk maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu. Mengingat waktu tunggu 5 tahun sebagaimana dalam putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, telah dilewati, sehingga saat ini Agusrin berhak mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Apalagi pencalonan tersebut di sebutnya juga atas permintaan masyarakat dan simpatisan, sehingga wajib untuk memperjuangkan amanah yang diberikan tersebut.
“Upaya dugaan penzaliman terhadap Agusrin ini sudah di mulai sejak awal tahapan Pilkada tahun 2020, karena Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal Penjelasan Mantan Terpidana. Surat itu dikeluarkan saat masuk tahapan pendaftaran calon, yaitu pada tanggal 5 September. Padahal di ketahui pendaftaran calon sudah di mulai sejak tanggal 4. Ini ada apa dengan KPU RI mengeluarkan surat, setelah tahapan pencalonan berjalan. Sedangkan di sisi lain Mahkamah Agung (MA) telah mengeluakan Fatwa Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015, perihal jawaban atas permohonan Bawaslu, harusnya mengacu kepada fatwa saja,” jelasnya pada Minggu, (27/9/2020).
Selain itu Zetriansyah mengaku, pihaknya juga telah melakukan upaya keberatan ke KPU RI, terkait surat tersebut. Hanya sampai sekarang KPU-RI tidak membalas surat di maksud. Padahal seharusnya, KPU membalas keberatan tersebut dan tidak terkesan didiamkan saja.
“Seluruh tim hukum Agusrin baik yang di Jakarta maupun yang di Bengkulu, sedang fokus untuk melakukan perlawanan. Oleh karena itu, besok selain kita memastikan teregisternya sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dikomandoi lansung oleh ketua tim hukum AIR sebutan lain bapaslon Agusrin-Imron, besok juga akan memasukan surat keberatan ke KPU Provinsi Bengkulu atas dinyatakannya Agusrin TMS dan di coret dari daftar peserta calon Gubernur dan Wakil gubernur Bengkulu Tahun 2020,“ terangnya.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada seluruh pendukung, relawan dan simpatisan kliennya, untuk mempercayakan persoalan penetapan pasanga. Agusrin-Imron kepada tim hukum.
“Kita (Tim advokasi hukum, red) sudah siapkan seluruh rencana dengan matang, dan telah dapat memetakan apa yang akan jadi argumentasi pihak lawan. Ini hanya persolan waktu saja, jadi tidak perlu khawatir yang penting saat ini jaga ke kompakan serta jangan mudah di provokasi, dan yang tidak kalah penting doa dari seluruh simpatisan AIR, sehingga langkah ini dapat cepat berakhir dan semoga Allah SWT mentakdirkan kita sebagai pemenang nanti,” pungkasnya…(**/rri)










