Bengkulu||ISBCenter.com – Setelah menyiapkan hingga 30 alat bukti, tim advokasi hukum kandidat bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, secara resmi telah mendaftarkan gugatan atas keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Provinsi Bengkulu, sebagai pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Tim advokasi hukum kandidat balon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan sebutan lain AIR yang beranggotakan 11 orang, dengan dikoordinir oleh Dr Nopran Harisa SH, M. Hum, C. M, pada Sabtu, (26/9/2020) mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu secara online, dalam SIPS.
“Selain kita (tim advokasi hukum,red) mendaftarkan secara online, juga telah mendatangi Bawaslu. Tapi karena bukan hari kerja, untuk serah terima laporan gugatan akan dilakukan hari Senin 28 September lusa,” kata Nopran Harisa dalam keterangannya.
Nopran menjelaskan tim advokasi yang ditunjuk sebanyak sebelas orang, yakni Edi Haryanto, Ilham Fatahillah, Syaiful Anwar SH, Eko Febrinaldo SH, Yasrizal Yahya SH, Zetriansyah SH, Liana Hariani, Yantoni P Siregar, Evanri, Rozian, sudah melakukan kajian dan menyiapkan materi gugatan sebanyak 20 sampai 30 alat bukti.
Mengingat setelah didaftarkan ini, akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu, berupa proses mediasi apabila materi gugatan di anggap lengkap dan memenuhi syarat.
“Kita siap menghadapi proses ini, karena gugatan akan diteliti oleh Bawaslu kemudian dikoreksi. Setelah itu akan ada masa perbaikan. Jika gugatan telah memenuhi unsur yang disyaratkan Bawaslu, barulah di registrasi. Kemudian kita akan diklarifikasi untuk mediasi dan waktunya dua hari setelah gugatan diterima dan teregistrasi,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika proses mediasi sebagai pemohon tidak tercapai, baru dilanjutkan dengan sidang ajudikasi selama 12 hari kalender.
“Kami sangat optimis gugatan akan di terima untuk kemudian kandidat Agusrin-Imron lolos menjadi peserta dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pasalnya hasil keputusan KPU itu saat ini kami nilai sudah menzalimi Pak Agusrin yang sebenarnya sudah tidak ada halangan lagi untuk ditetapkan sebagai calon gubernur (cagub),” ucapnya.
Sementara sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menyatakan, pihaknya mendorong kepada peserta pemilu kada untuk mendaftarkan gugatan secara online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk kewenangan mengajukan sengketa jika ada kandidat yang ingin mencari keadilan ke Bawaslu. Kita mendorong sejak awal agar pengajuan gugatan dilakukan tidak secara fisik, namun bisa melalui SIPS,” pungkas Parsa…(**/rri)










