Buronan Pemilik Gudang Oplosan MinyaKita Ditangkap di Bengkulu, Polisi Sita Dua iPhone Sebagai Barang Bukti

Buronan Pemilik Gudang Oplosan MinyaKita Ditangkap di Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap HS (37), warga Jakarta yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan minyak goreng kemasan merek MinyaKita di Kota Bengkulu. HS yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus saat dalam perjalanan menuju Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang beberapa waktu lalu, di mana penyidik menyita ribuan kemasan MinyaKita yang diduga hasil oplosan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik curang yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan.

“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan,” katanya di Kota Bengkulu, Senin (10/8/2026).

Imam menjelaskan, keberadaan HS terdeteksi setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas di lapangan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita dua unit telepon seluler milik pelaku, masing-masing iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Pro yang diduga digunakan untuk transaksi dan komunikasi terkait usaha ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta mendalami seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk hasil penggeledahan gudang sebelumnya, untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan modus operandi perkara.

“Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan standar mutu, komposisi, label, dan informasi barang yang diperdagangkan kepada konsumen.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut sangat penting untuk menjamin hak, keamanan, dan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan..(*1dn)

Pos terkait