DPRD Seluma Bakal Panggil Dinas Pertanian dan Kades Terkait Polemik HGU Agri Andalas

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Syamsul Aswajar

Seluma||ISBCenter.com – Sejumlah warga Kabupaten Seluma mendatangi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Syamsul Aswajar, untuk menyampaikan laporan terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru serta proses perpanjangan HGU milik PT Agri Andalas.

HGU yang dipersoalkan tersebut mencakup lahan seluas kurang lebih 344 hektare yang tersebar di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Ilir Talo, Seluma Timur, dan Seluma Selatan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan warga, Junarwan, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri terkait penerbitan HGU tersebut. Ia menduga proses penerbitan HGU baru itu berpotensi adanya manipulasi data.

Kejanggalan tersebut menurutnya semakin menguat karena pada tahun 2011 lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan di wilayah tersebut tidak terdapat HGU, khususnya untuk area Kecamatan Ilir Talo. Namun pada tahun 2025 justru terbit HGU baru di kawasan yang sama.

“Kami mempertanyakan apa dasar penerbitan HGU baru ini. Tahun 2011 BPN sudah pernah menerbitkan surat yang menyatakan di wilayah tersebut tidak memiliki HGU, khususnya di Ilir Talo. Tetapi pada 2025 muncul HGU baru. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Junarwan.

Selain legalitas penerbitan, warga juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar terkait realisasi plasma dan kelompok tani binaan yang dinilai belum transparan.

“Kalau memang HGU ini diterbitkan untuk perusahaan, kami juga mempertanyakan bagaimana dengan hak masyarakat. Apakah sudah ada plasma 20 persen atau kelompok tani binaan? Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara lahan dikuasai perusahaan,” tegasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Seluma Syamsul Aswajar memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga secara serius, baik terkait penerbitan lahan baru seluas 344 hektare maupun proses perpanjangannya.

“Tentunya, Kami akan tindak lanjuti laporan masyarakat ini. HGU seluas 344 hektare ini akan kami pelajari, termasuk bagaimana proses penerbitannya dan dasar hukumnya,” kata Syamsul.

Ia menambahkan, DPRD juga akan mendalami proses pembentukan kelompok tani yang mengatasnamakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan tersebut.

“Kami juga akan melihat bagaimana pembentukan kelompok tani Agri Andalas. Apakah memang dibentuk sesuai aturan dan benar-benar mewakili masyarakat atau bagaimana. Itu akan kami dalami,” tegasnya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPRD Seluma dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, perwakilan masyarakat, hingga kepala desa di wilayah penyangga.

“Nanti Dinas Pertanian, masyarakat dan kepala desa di desa-desa penyangga akan kami panggil ke DPRD. Kami ingin persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” jelas Syamsul.

Selain persoalan HGU PT Agri Andalas, DPRD Seluma juga akan berkoordinasi langsung ke pemerintah pusat untuk mempertanyakan kejelasan perpanjangan HGU di kawasan Pasar Seluma.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mempertanyakan langsung kepada Kementerian ATR/BPN terkait persoalan perpanjangan HGU di Pasar Seluma. Kami ingin mengetahui dasar, proses dan legalitasnya secara jelas,” pungkasnya..(*adv/3ln)

Pos terkait