Jakarta||ISBCenter.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024-2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan itu dilakukan Rabu sore (03/06/2026). Penyidik Jampidsus pun telah mengenakan rompi berwarna pink ke tubuh Dadan yang kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.
Hingga berita ditulis, Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan secara detail soal karus korupsi yang terjadi di BGN. Termasuk, apa peran dan keuntungan yang diperoleh Dadan dalam kasus korupsi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejaksaan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya dugaan korupsi yang timbul dari praktik jual beli titik SPPG atau pembangunan wilayah dapur MBG.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus tercatat sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari Kantor BGN, Jakarta Pusat. Penggeledahan kabarnya telah berlangsung sejak dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB — beberapa jam usai Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN.
Selain Dadan, presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN yaitu Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, presiden kemudian mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang untuk mengisi jabatan Kepala BGN. Selain itu, kata dia, presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz di lokasi, penyidik Jampidsus juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink kepada Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya nampak sudah berstatus tersangka kasus korupsi. Akan tetapi belum diketahui apakah kasus korupsi yang sama dengan Dadan Hindayana..(*1dn)










