Dasar Hukum Peralihan PPPK Menjadi PNS dan Urgensinya

Yusak, Aktivis Pendidikan Indonesia

Bengkulu||ISBCenter.com – Sejauh yang saya pahami dari UU, belum ada regulasi yang secara otomatis dapat mengkonversi PPPK menjadi PNS. Normalnya Peralihan status tersebut membutuhkan proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diatur pemerintah. Meskipun demikian, pemerintah masih punya cara untuk mengalihkan start tersebut, misalnya dengan Keppres dan Parlemen.

Benar bahwa beberapa peraturan terkait pengadaan CPNS dan PPPK menjadi dasar hukum bagi proses seleksi tersebut. Peraturan-peraturan ini mengatur persyaratan, mekanisme seleksi, dan tahapan yang harus dilalui oleh PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS. Contohnya, Kepmenpan RB Nomor 650 Tahun 2023 dan Nomor 651 Tahun 2023 mengatur persyaratan dan nilai ambang batas seleksi CPNS .

Namun sebagai masukan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait, saya melihat bahwa Peralihan PPPK Menjadi PNS Diperlukan karena bisa berdampak secara komprehensif bagi kemajuan pemerintah dan layanan bagi masyarakat ke depan.

Saya melihat bahwa Peralihan status PPPK menjadi PNS penting dan mendesak karena beberapa alasan berikut ini :

1. Untuk Kepastian Karier dan Kesejahteraan.
PNS memiliki jaminan masa kerja yang lebih pasti dan jenjang karier yang lebih terstruktur dibandingkan PPPK. Mereka juga memiliki hak pensiun dan tunjangan lainnya yang lebih komprehensif. Hal ini memberikan rasa aman dan stabilitas finansial jangka panjang .
– Kesempatan Pengembangan Karier: Status PNS membuka peluang lebih luas untuk promosi jabatan dan pengembangan karier di pemerintahan .

2. Motivasi dan Produktivitas.
Kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja para ASN.

3. Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dengan adanya peningkatan motivasi dan kesejahteraan, diharapkan kualitas pelayanan publik juga akan meningkat.

Sayapun mengusulkan beberpanpola peralihan status PPPK menjadi PNS sebagai berikut :

1. Alihkan berdasarkan usia.
Pola ini cukup memberi empati bagi ASN PPPK yang sudah senior untuk mencicipi status, fasilitas dan kesempatan sebelum mereka pensiun.
2. Alihkan berdasarkan masa kerja.
Sedangkan pola kedua ini, untuk memberikan rasa keadilan bagi ASN PPPK karena mereka telah lebih lama dari yang lain.
3. Alihkan secara serentak, namun tentu pemerintah harus benar-benar menghitung anggaran.

Bagi ASN PPPK, peralihan status ini. menjadu sesuai yang sangat Urgensi, dan menurut saya bagi pemerintahpun itu urgensi, sebab menyangkut keadilan, profesional layanan pemerintah untuk rakyatnya.

Bengkulu, 24 Mei 2024

Yusak
Aktivis Pendidikan Indonesia

Pos terkait