Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Bengkulu Selatan Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/08/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD. Hadir mewakili Bupati, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, Sekretaris Daerah Ir. Susmanto, M.M., para Asisten dan Staf Ahli Setda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, serta tamu undangan lainnya.

Persetujuan bersama KUA dan PPAS Perubahan ini menjadi tahapan penting dan strategis dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD 2026. Dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi eksekutif dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD yang lebih terarah dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami sangat berterima kasih atas sinergi dan kerja keras DPRD bersama TAPD. Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Yevri.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga program-program prioritas tetap dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Juli Hartono menegaskan, persetujuan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan bentuk tanggung jawab bersama legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan.

“Ini adalah wujud sinergi nyata antara DPRD dan pemerintah daerah. Kami ingin memastikan setiap kebijakan anggaran yang diambil berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pencapaian target pembangunan daerah,” kata Juli Hartono.

Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, proses selanjutnya akan dilanjutkan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan..(*1dn)

Pos terkait