Kadinkes dan Sekdis Serta Dua Kapus Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BOK

Kejari Kaur saat merelease tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Dinkes Kaur, Senin (31/7/2023).

Kaur||ISBCenter.com – Empat Pejabat Dinas Kesehatan Kaur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kaur dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022, Senin (31/7/2023).

Keempat pejabat tersebut yakni Kepala Dinkes Kaur berinisial Da, mantan Sekretaris Dinkes Kaur berinsial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinsial Pu, dan Kepala Puskesmas Padang Guci berinsial Ri.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kajari Kaur M.Yunus berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOK. Sementara untuk kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan sementara mencapai Rp340 Juta dari total dana sebesar Rp 15 Miliar lebih. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah, saat ini masih menunggu hasil penghitungan lebih lanjut.

“Hari ini kita tetapkan empat tersangka dalam perkara BOK ini. Kerugian hasil penghitungan sementara 340jt”, kata Kajari Kaur M Yunus dalam pers release.

M Yunus menambahkan sebelumnya pihaknya sudah menggeledah 4 lokasi yakni 3 puskesmas dan kantor Dinas Kesehatan. Hasil pemeriksaan diketahui penggunaan dana BOK ini melalui transfer langsung ke rekening puskesmas, kemudian puskesmas yang membelanjakan sesuai kebutuhan. Mulai dari honor nakes hingga kebutuhan lain.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam diduga penggunaan dana BOK ini tidak sesuai dengan SPJ serta kuat dugaan ada keterlibatan pihak Dinkes dalam penggunaan dana BOK.

“Ya tiga puskesmas dan kantor Dinkes sudah kita geledah dan sudah kita sudah punya bukti yang cukup. Namun tidak menutup kemungkinan akan kita geledah lagi puskesmas lainnya jika dirasa bukti masih kurang”, tegas Kajari.

Sementara itu untuk diketahui, sebelumnya sudah ada tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur di Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Dinkes Kaur tahun 2023.

Dimana ketiganya ditangkap lantaran diduga menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022..(*Marsin)

Pos terkait