Kaur||ISBCenter.com – Tiga pria, yakni RNS, ARH, dan BSS, yang ditangkap tim gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan Kabupaten Kaur memberi perlawanan hukum. Mereka menggugat Kejati Bengkulu lewat Praperadilan.
Sidang perdana Praperadilan telah digelar Senin siang (04/09) di PN Bengkulu. Selain mendengar materi permohonan para Pemohon, sidang dipimpin hakim tunggal Dwi SH itu juga langsung mendengarkan jawaban pihak Kejati Bengkulu selaku Termohon.
Kepada RRI, Zainul Idwan SH, kuasa hukum NS, AH dan BA, mengatakan materi pokok yang dipersoalkan kliennya adalah terkait tindakan penangkapan dan penetapan status tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan atau KUHAP.
Diuraikannya, proses penangkapan terhadap kliennya dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan juga tanpa memberikan tembusan kepada para tersangka dan keluarga. Sementara terkait status tersangka, kliennya berkeberatan karena merasa tidak melakukan apa yang dipersangkakan, yakni merintangi penyidikan.
“Bahwa benar pada tanggal 27 Juli, klien kami menerima surat panggilan Kejari Kaur untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 31 Juli 2023. Dan pada hari Minggu, 30 Juli 2023, klien kami telah sepakat untuk berangkat memenuhi panggilan,” kata Zainul.
Namun pada Jumat tanggal 28 Juli 2023, kata Zainul, ketiga kliennya ditangkap. Seorang ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel dan dua lainnya sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu resko cepat saji di Bilangan Blok M Jakarta oleh tim jaksa dari Kejari Kaur dan Kejagung RI.
“Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon (Kejaksaan) tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan demikian penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak sah,” kata Zainul.
Ditambahkannya, keterlibatan ketiga kliennya dengan perbuatan pidana korupsi BOK pada 16 Puskesmas di Kaur itu tak ada. Kliennya hanya membantu mencari keadilan bagi rekan-rekan mereka, yakni para tersangka korupsi dana BOK Kaur yang diusut oleh Kejari Kaur.
“Kalau kenal, iya, klien kami mengenal lima orang tersangka di Kaur itu,” ujarnya.
Sementara selaku Termohon, Kejati Bengkulu yang diwakili Kasi Penuntutan, Rozano Yudistira SH didampingi Heru Subekti, membenarkan materi pokok yang dimohonkan dalam Praperadilan tersebut. Pihaknya juga sudah memberi jawaban.
“Intinya adalah mereka bilang penangkapan dan turunannya tidak sah. Untuk agenda selanjutnya adalah pembuktian surat,” kata Rozano.
Adapun uraian jawaban yang disampaikan Kejati Bengkulu sebagai Termohon atas gugatan Pemohon adalah sebagai berikut:
Terhadap dugaan merintangi penyidikan, dijelaskan bahwa hal itu dilakukan para Pemohon dengan cara mengaku memiliki akses ke Kejagung RI untuk menghentikan perkara dugaan korupsi BOK 16 Puskesmas di Kaur dan menjanjikan kepada para kepala Puskesmas akan menghentikan penyidikan dengan syarat mereka mengumpulkan uang kepada Pemohon secara bertahap meskipun mereka tak punya kapasitas untuk itu.
“Berdasrkan fakta dan bukti yang telah kami sampaikan, nyata dan jelas para Pemohon, khususnya ARH, telah mengarahkan IM (suami dari salah satu kepala Puskesmas) untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan merintangi kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022,” urai Kejati.
Terhadap penangkapan para Pemohon, Kejati menjelaskan hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 111 ayat (1) KUHAP, dimana setelah dilakukan penangkapan, penangkap harus segera menyerahkan tertangkap dan barang bukti kepada penyidik atau pembantu penyidik terdekat, yakni Kejari Kaur.
“Bahwa pemohon sebagaimana dalam surat uraian permohonan praperadilan telah memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi dengan berusaha mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan pada saat penyidikan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tandas Kejati Bengkulu..(*Marsin)










