Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Jakarta||ISBCenter.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7).

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk perkara TPPU. Penerbitan Sprindik tersebut berkaitan dengan diterimanya barang bukti baru dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, berupa 74 kilogram emas batangan dan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan adanya barang bukti tersebut, tim penyidik Jampidsus kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan TPPU dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Usai diperiksa, Febrie Adriansyah tampak digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, ia memberikan pernyataan singkat terkait status hukum yang menjeratnya.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap memenghadapinya dan saya rasa ini memang kriminalisasi,” ujar Febrie saat digiring ke mobil tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum merinci secara detail konstruksi perkara korupsi dan aliran dana TPPU yang menjerat mantan pejabat eselon I tersebut. Kejagung hanya memastikan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan akan terus mendalami asal-usul aset berupa emas dan valuta asing tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat yang menangani berbagai kasus korupsi besar di Kejaksaan Agung..(*1dn)

Pos terkait