Jakarta||ISBCenter.com – Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk lepas dari jerat hukum kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepastian tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dengan putusan tersebut, status tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak beralasan. Hakim menegaskan Surat Penetapan Tersangka TPPU atas nama Febrie dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah memenuhi syarat formil.
Hakim juga menyoroti soal tempus atau waktu kejadian perkara yang dipersoalkan pemohon. Dalam surat penetapan tersebut disebutkan dugaan rangkaian perbuatan terjadi dalam rentang waktu yang panjang sejak tahun 2018 hingga 2026.
Menurut hakim, persoalan mengenai detail waktu, locus, serta pemenuhan unsur-unsur pidana dalam kasus TPPU tersebut bukan menjadi ranah praperadilan.
“Penetapan tersangka oleh termohon telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
“Bahwa terkait tempus delikti sejak 2018 sampai 2026 dan unsur perbuatan materiil yang didalilkan pemohon, hal tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk mengujinya,” lanjut hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penerbitan surat perintah penahanan, telah dilakukan secara sah oleh penyidik.
“Surat perintah penahanan telah diterbitkan secara sah dan memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Putusan ini membuat penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut akan terus berlanjut..(*1dn)










