Pemerintah Larang Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Jaga Hak Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Jakarta||ISBCenter.com – Pemerintah resmi melarang praktik penghangusan sisa kuota internet milik pelanggan. Operator seluler juga dilarang memungut biaya tambahan agar sisa kuota yang telah dibeli tetap bisa digunakan.

Ketegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan adalah hak konsumen yang tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk menjamin keadilan dan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

“Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak pelanggan, jadi tidak boleh hangus begitu saja,” tegas Meutya Hafid.

“Operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota dan tidak boleh menarik biaya tambahan untuk mempertahankannya. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumen,” ujarnya.

Meutya menambahkan, pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh skema masa aktif yang selama ini membuat sisa kuota hangus.

“Selama ini banyak keluhan masyarakat sisa kuotanya hilang padahal sudah dibayar. Mulai hari ini hal itu tidak boleh lagi terjadi,” kata Meutya.

Selain melarang penghangusan kuota, Komdigi juga mewajibkan seluruh operator seluler untuk menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang bisa dipilih pelanggan sesuai kebutuhan.

“Operator wajib memberikan opsi kepada pelanggan, apakah sisa kuotanya akan diakumulasi ke paket berikutnya atau mekanisme lain yang adil dan transparan,” jelas Meutya.

“Kami akan awasi implementasinya di lapangan. Jika ada operator yang masih menghilangkan kuota pelanggan, akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya..(*1dn)

Pos terkait