Kelola Sawit Ilegal di Lahan HGU, Dua Warga Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 4 Hektare

Fhoto AI ilustrasi

Riau||ISBCenter.com – Dua warga di Kabupaten Bengkalis resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka tersebut berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga menjadi penyebab Karhutla yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, kedua tersangka diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” jelas Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).

Selain itu, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau juga mengantongi informasi adanya aktivitas alat berat di lokasi sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Saat ini, polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari aktivitas sebelum kebakaran, sumber api, penyebab munculnya api, status dan penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla.

Penyidik juga tengah menelusuri status ekologis lahan yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut masuk dalam Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Oleh karena itu, proses penyidikan tidak hanya fokus mengungkap penyebab kebakaran, namun juga mengukur potensi kerusakan lingkungan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Untuk memastikan luasan dan titik lokasi kebakaran, penyidik telah melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi kejadian. Data tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi secara teknis bersama tim ahli dan instansi terkait..(*ay)

Pos terkait