Kaur||ISBCenter.com-Meskipun Per bulan Oktober tahun 2023 ini, Perda Nomor: 02 tahun 2023 tentang hewan ternak mulai diterapkan. Namun pemilik ternak khususnya di wilayah Kaur Selatan masih terkesan santai dan cuek.
Dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kaur Deki Zulkarnain selasa, (10/10/2023) hingga saat ini wilayah Kaur Selatan khususnya di wilayah perkantoran Padang Kempas, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan ternak berkeliaran di siang hari maupun malam hari di jalan raya.
Deki menegaskan pihak nya saat ini terus rutin melakukan razia hewan ternak, dan bagi hewan ternak yang kedapatan berkeliaran akan di tangkap dan akan diberikan tindakan tegas ke pemilik ternak yang membandel.
Deki Zulkarnain menambahkan dengan telah diberlakukannya Perda nomor 02 tahun 2023 pada bulan oktober ini, bagi ternak yang tertangkap, pemiliknya akan langsung dibawa ke meja hijau, untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Deki juga menghimbau kepada seluruh pemilik ternak yang ada dipusat perkantoran agar tidak melepas liarkan ternaknya.
“Tentunya dengan telah di berlakukannya Perda nomor 02 tahun 2023, pihak Satpol PP tidak akan memberi kelonggaran lagi. Bagi yg tertangkap ternak nya, maka pemiliknya akan langsung kita bawa ke meja hijau”, kata Deki menegaskan.
Deki juga menyayangkan atas kesadaran pemilik ternak khususnya yang ada di wilayah seputaran perkantoran Padang Kempas masih sangat kurang. Terbukti masih banyak ternak yang berkeliaran di jalan raya bahkan di kantor kantor. Kondisi tersebut selain merusak fasilitas dilingkungan kantor juga sangat membahayakan penguna jalan. Sebab tidak sedikit korban kecelakaan akibat ternak.
Sementara untuk diketahui sejak Januari -September 2023. Sudah ada 80 ekor ternak yang ditangkap hasil operasi. Untuk hewan ternak yang mereka amankan yakni, sapi, kerbau, dan kambing.
Adapun rincian, 30 ekor sapi, 38 jenis kambing dan 12 ekor kerbau. Paling banyak, penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.(*Marsin)










