KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bupati Resmi Jadi Tersangka

KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bupati Resmi Jadi Tersangka

Bengkulu|| ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan kejelasan terkait status hukum Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu pada awal pekan ini. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam di Gedung Merah Putih, Hendri dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyidik, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sang Wakil Bupati sebagai tersangka dalam konstruksi perkara suap yang sedang berlangsung di dalami.

Bacaan Lainnya

“Setelah pemeriksaan mendalam, Saudara H (Hendri) tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan. Oleh karena itu, yang bersangkutan telah kami lepas,” ujar pihak KPK dalam konferensi pers, Rabu (11/3).

Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan
Nasib berbeda dialami oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. KPK secara resmi menetapkan Fikri sebagai tersangka penerima suap terkait dugaan “fee proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari satu orang pejabat dinas dan tiga pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Dalam operasi ini, penyidik ​​mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta dokumen proyek yang diduga menjadi objek transaksi haram tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pungutan komitmen (commitment fee) dalam Pembagian proyek infrastruktur di wilayah Rejang Lebong. Para kontraktor diduga memberikan sejumlah uang di muka agar mendapatkan jatah pengerjaan proyek untuk tahun anggaran berjalan.

Dengan ditetapkannya Bupati sebagai tersangka, kepemimpinan di Kabupaten Rejang Lebong untuk sementara akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu guna menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) roda pemerintahan tetap berjalan normal..(*rz)

Pos terkait