Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi.
Budi menerangkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu, tetapi juga di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang disita.
“Pengembangan perkara dari hasil OTT merupakan mekanisme yang lazim dilakukan KPK untuk mengungkap tindak pidana korupsi secara lebih luas,” kata Budi.
Diketahui, penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, berlangsung selama tujuh jam, mulai Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Aksi penggeledahan itu sempat menyita perhatian warga, setelah penyidik terlihat keluar membawa sedikitnya enam koper yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga kendaraan operasional KPK..(*1dn)










