KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mutasi Jabatan di ATR/BPN, Tak Hanya Kasus HGB Summarecon

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mutasi Jabatan di ATR/BPN, Tak Hanya Kasus HGB Summarecon

Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk, tetapi juga merambah ke dugaan penerimaan gratifikasi dalam lingkup internal kementerian.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut saat mengupdate perkembangan penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

“Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Selain kasus Summarecon, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo. Perusahaan tersebut diduga mengeluarkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar melalui Erwin yang diduga berperan sebagai perantara. Dari nilai tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper berwarna merah. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto.

Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan..(*1dn)

Pos terkait