Riau||ISBCenter.com – Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala memicu kebakaran hebat di kawasan perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Akibatnya, lahan seluas 5 hektare hangus terbakar dan seorang pelangsir sawit harus berurusan dengan polisi.
Pelaku berinisial AF, warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat, diamankan aparat Polres Inhu setelah diduga menjadi penyebab kebakaran di Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan tim Reskrim Polres Inhu.
Kebakaran itu pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan adanya kobaran api yang meluas di kawasan perkebunan.
“Saat petugas tiba di lokasi kejadian, api didapati masih membumbung tinggi dan melalap lahan seluas 5 hektare yang berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK),” ujar Eka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir buah sawit. Setelah menyelesaikan angkutan keenam dan hendak pulang, ia menghisap rokok dan membuang puntungnya yang masih menyala ke semak belukar yang kering.
“Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api,” jelas AKBP Eka.
Sehari setelah kejadian, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.
“Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta beberapa bibit pohon sawit,” ucap Eka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan, sementara proses hukum berlanjut melalui koordinasi dengan ahli pidana dan lingkungan hidup,” pungkasnya..(*ay)










