LSM TOPAN RI : Rangkap Jabatan Pjs Kades Adalah Tindakan Melawan Hukum

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com-Dalam mengemban Tugas dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) haruslah mengacu Kepada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016.

Saat ini banyak di Temukan para Oknum penjabat tingkat Desa seperti BPD tidak mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016, yang menjelaskan bahwa seorang anggota BPD tidak diperbolehkan rangkap jabatan apa lagi Insentif yang diterima berasal pada sumber keuangan yang sama, dan Rangkap Jabatan Adalah Tindakan Melawan Hukum.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa Desa di Kecamatan Kedurang yang Kepala Desa nya di jabat oleh anggota BPD. Yaitu Pjs Kades Keban Agung III dijabat oleh Ketua BPD Desa Karang Agung, Lalu anggota BPD Desa Rantau Sialang merangkap jabatan sebagai Pjs Kades Muara Tiga dan Pjs Kades Nanti Agung dijabat oleh seorang Guru yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, Data di atas di paparkan oleh Ketua DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bengkulu Selatan Oni Lufti.

Pada pemaparan tentang permasalahan Oknum yang melakukan Rangkap Jabatan Oni Lufti Menjelaskan, “ Adanya Anggota BPD yang merangkap sebagai penjabat Kepala Desa, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan dan Perundang undangan tentang Desa, dan itu adalah tindakan melawan Hukum.” Tegas Ketua LSM TOPAN RI Oni Lufti saat di mintai pendapatnya oleh para Awak Media.

Oni Lufti juga menambahkan untuk tunjangan Kades dan BPD, jelas dalam satu sumber keuangan yang sama, sehingga sangat tidak diperbolehkan.

“Untuk Pjs Kades yang di jabat Guru harusnya sudah menjadi pegawai Kecamatan dan telah melepaskan jabatan sebagai seorang guru,” Tambah Oni Lufti.

Dikatakan Oni, permasalahan ini sudah pernah di koordinasikannya Kepada Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini, akan tetapi ditanggapi dingin dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Bahkan agar jangan sampai hal ini menjadi permasalahan di kemudian hari dan jangan sampai menjadi tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan BPK dan berakhir dengan proses hukum. Dalam kapasitasnya Pendamping Desa pun juga sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada Kadis PMD BS, namun tidak di gubris. Ada apa ini,” kata Ketua Lsm Topan RI Oni Lufti mengakhiri.

Menanggapi hal ini, Kabid PMD dinas PMD Bengkulu Selatan Rustam Efendi, ia mengatakan bahkan permasalahan ini sudah di koordinasikan kepada BPKP.

“Sudah saya koordinasikan dengan Kepala Dinas dan BPKP. Jawaban BPKP tidak jadi soal alias tidak bermasalah,” sebut Rustam Efendi. (**Rei)

Pos terkait