Menegakkan Disiplin di Sekolah: Antara Ketegasan dan Kebijakan

Yusak Aktivis Pendidikan Indonesia

Bengkulu||ISBCenter.com – Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh berita mengenai seorang kepala sekolah yang terancam dinonaktifkan karena menampar siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Reaksi beragam muncul, termasuk dari Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, yang menekankan pentingnya pendekatan bijak dalam menghadapi kenakalan siswa. Beliau berpendapat bahwa kesalahan anak harus dimaklumi dan dibimbing, bukan dihukum dengan emosi atau kekerasan.

Pernyataan Wagub Banten tersebut muncul sebagai tanggapan atas kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang dilaporkan ke polisi oleh siswa dan orang tuanya. Ironisnya, para siswa justru melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk solidaritas terhadap teman mereka yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Sebagai seorang aktivis pendidikan, saya merasa perlu menelusuri peraturan terkait larangan merokok di sekolah. Tujuannya adalah agar pemerintah dan masyarakat dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini. Tanpa penegasan yang jelas dari pemerintah mengenai kawasan bebas rokok di sekolah, dikhawatirkan siswa akan semakin bebas melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Meninjau Permendikbud tentang Larangan Merokok

Larangan merokok di lingkungan sekolah telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Peraturan ini secara jelas menyatakan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok yang harus bebas dari kegiatan merokok dan promosi produk tembakau. Sekolah wajib melarang penjualan rokok, memasang tanda kawasan tanpa rokok, dan memberikan pembinaan kepada peserta didik yang merokok. Dinas pendidikan setempat bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan peraturan ini.

Berikut adalah detail peraturan tersebut:

– Tujuan: Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.
– Ketentuan:
– Larangan Merokok: Menerapkan larangan merokok di seluruh area sekolah.
– Larangan Promosi Rokok: Menolak iklan, promosi, sponsor, atau kerja sama dengan perusahaan rokok.
– Larangan Penjualan Rokok: Melarang penjualan rokok di kantin, warung, atau koperasi sekolah.
– Tanda Kawasan Tanpa Rokok: Memasang tanda peringatan larangan merokok.
– Pembinaan Peserta Didik: Memberikan pembinaan kepada siswa yang ketahuan merokok.
– Tanggung Jawab Sekolah:
– Memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah.
– Melarang pemasangan papan iklan rokok di lingkungan sekolah.
– Melarang penjualan permen berbentuk rokok.
– Peran Dinas Pendidikan:
– Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini secara berkala.
– Memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan ini.

Selain itu, pelarangan merokok di sekolah juga merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka perokok aktif di kalangan remaja. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sebagai langkah strategis.

Kasus Siswa Merokok: Dilema antara Disiplin dan Perlindungan

Lantas, bagaimana seharusnya kita menyikapi kasus siswa yang merokok, yang berujung pada protes terhadap kepala sekolah hingga ancaman penonaktifan? Apa batasan seorang guru dalam mendidik dan mengawasi peserta didik?

Menurut saya, tindakan menampar siswa yang merokok memang tidak ideal. Namun, lebih tidak wajar lagi jika siswa bersatu dan kepala daerah turut mengusulkan penonaktifan kepala sekolah dalam kasus ini. Hal ini justru melemahkan posisi guru dan kepala sekolah. Jika dibiarkan, guru dan kepala sekolah lain bisa menjadi apatis terhadap perilaku siswa yang tidak pantas.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dan masyarakat. Kita harus bersama-sama memikirkan kebijakan yang tepat agar sekolah menjadi lingkungan yang nyaman bagi seluruh warganya.

Yusak
Aktivis Pendidikan Indonesia
WA 085268484844

Pos terkait