Mukomuko||ISBCenter.com – Proses hukum tindak pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Bapak Iman Abraham Surbakti yang diduga dilakukan oleh inisial JP bersama rekan lainnya memasuki babak baru.
Setelah beberapa hari yang lalu, terlapor JP ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Mukomuko Polda Bengkulu oleh Unit Tindak Pidana Umum.
Terlapor yang didampingi kuasa hukum HS, S.H dan AS, S.H. JP dan rekan merasa kecewa karena terlapor tetap dilakukan penahanan oleh penyidik, maka terlapor selaku klien dua pengacara ini mencabut dan memutuskan kuasa hukum tersebut dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit serta perkara perdata lainnya yang sudah terlanjur didaftarkan oleh pengacara tersebut.

Disampaikan oleh salah satu perwakilan keluarga JP kepada beberapa media menyatakan pada dasarnya pihak keluarga sepakat mencabut kuasa hukum dari kantor HS dan rekan. Pencabutan ini bukan tanpa alasan dan sebab musababnya
“Kami dari pihak keluarga merasa kecewa dan dirugikan sebab selama ini pihak pengacara dua orang ini banyak menjanjikan atau memberikan harapan kepada kami bahwa tindakan yang dilakukan Bapak JP adalah tindakan yang benar. Tapi kenyataannya, justru bapak JP ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Mukomuko, ujarnya kepada ISBCenter.com
Lanjutnya lagi “Kami merasa sangat kecewa dengan iming iming dan ucapan ucapan yang disampaikan pengacara bapak JP ini. Kami semua awam hukum, semestinya dua pengacara ini memberikan pemahaman hukum yang benar sehingga langkah kami tidak keliru dan tidak ada kesan kami dijerumuskan.” pungkasnya
Dari latar belakang itulah, maka JP memutuskan untuk mencabut kuasa hukum kedua pengacara itu.
“Secara pribadi kami mewakili keluarga besar Bapak JP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Iman Abraham Surbakti selaku pemilik ladang yang baru dan kepada Ibu Drg. Rehulina Tarigan selaku pemilik ladang yang lama, atas tindakan yang keliru yang kami lakukan selama ini, pungkas” Kardo.
Sementara itu, Salman selaku Ketua Lembaga swadaya masyarakat lumbung informasi rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko menyampaikan, bahwa profesi advokat adalah profesi yang teramat sangat mulia dan advokat adalah salah satu instrumen atau lembaga penegak hukum. Jadi berikanlah pendidikan hukum yang benar kepada masyarakat atau calon klien. Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Jadi jangan sampai klien atau masyarakat yang awam hukum yang justru jadi korban.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Jika bapak JP merasa Dirugikan atau tertipu, harapan kami JP dapat menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.” Tutupnya..(*Zul)










