Nasib Honorer Setelah Tahun 2023

Yusak, S. Th. Pemerhati Dunia Pendidikan dan Ketua Forum Honorer Indonesia

Bengkulu||ISBCenter.com-Kemanakah Honorer jika formasi PPPK tidak dibuka kepala daerah pada tahun 2023 ini. Apa yang akan terjadi kepada ratusan ribu honorer (GTT /PTT) jika kepala daerah pada tahun 2023 ini tetap ngotot tidak membuka formasi PPPK. Pertanyaan ini patut dipikirkan baik oleh Presiden, Kepala Daerah dan terutama oleh GTT dan PTT itu sendiri.

Sebelum lebih jauh mari kita membaca Peraturan pemerintah, terkait penyelesaian tenaga honorer itu sendiri, sebab Inilah dasar penulisan artikel ini. Surat Mentri PAN-RB No. 8/185/M.SM.02.03/2022. Prihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang diterbitkan oleh MENPAN RB dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) Thajo Kumolo. Selanjutnya dalam aturan itu,

Bacaan Lainnya

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) Instansi pemerintah diminta untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS, Non-PPK, dan Eks-tenaga honorer kategori II) Paling lambat 28 Nopember 2023.

Kemudian untuk mastikan peraturan itu bekerja secara efektif, Menteri Keuangan menerbitkan PMK (peraturan menteri keuangan) 211 dan. 212. Khususnya pada Pasal 39A, Ayat 1 dan 5 memyebutkan,

Penyaluran penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ayat 2 huruf A, dilaksanakan berdasarkan realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 bahwa gaji PPPK yang di angkat tahun 2023.

Dalam hal daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 dan 3, sampai tangal 7 Desember, DAU Penggajian formasi PPPK tidak disalurkan.

Secara aturan pemerintah tampak sudah sangat serius dalam rencananya meniadikan tenaga honorer menjadi ASN. Karena payung hukum dan proses anggaran penyelesaian honorer ini sudah disiapkan. Namun faktanya, sampai bulan april tahun 2023 ini masih banyak kepala daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK. Satu alasan klasik bagi mereka adalah terkait anggaran. Anggaran APBD tidak siap, sementara yang dari APBN tidak begitu jelas bagi mereka. Disinilah masalah berputar-putar terus. Sepertinya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah benar-benar kurang komunikasi. Sehingga tidak singkron dalam realisasi aturan.

Memperhatikan ke-tidak harmonisan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat Forum-forum honorer bangkit. Mereka banyak melakukan pertemuan kepada DPR, Pemerintah pusat dan daerah guna menyatukan pengertian. Namun upaya ini belum juga maksimal. Faktanya kepala daerah masih banyak ngotot tidak akan buka formasi, sementara Pemerintah Pusat tidak merasa kurang lagi dalam penerbitan regulasi.

Baru-baru ini, Forum Honorer Bengkulu (FHB), sudah melakuan audensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan itu, Ketua Forum Bapak Yusak sudah menjelaskan panjang lebar terkait beberapa aturan yang sebenarnya sangat mendesak. Sebab bunyi aturan itu, bahwa tahun 2023 ini tahun batas akhir penyelesaian tenaga honorer. Pemerintah hanya akan memakai ASNnya yaitu PNS dan PPPK, hal itu sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada 2 ASN pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

Kembali lagi kepada pertanyaan di atas tadi, bagaimana nasib honorer tahun 2023 ini, jika Kepala Daerahnya tidak membuka formasi? Mari kita memikirkannya bersama-sama. Barangkali akan ada solusi untuk bersama. Yang jelas, dunia pendidikan harus tetap berjalan lancar. Karena nasib bangsa ada di generasi kita selanjutnya.

Penulis :
Yusak, S. Th. Pemerhati Dunia Pendidikan dan Ketua Forum Honorer Indonesia

Pos terkait